| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 09 Feb. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
| Nomor Perkara |
5/Pdt.G/2026/PN Kmn |
| Tanggal Surat |
Senin, 09 Feb. 2026 |
| Nomor Surat |
- |
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Rahman Halim, SH | TAMSIR | | 2 | JULIAN FRANDY AKBAR, S.H. | TAMSIR |
|
| Tergugat |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | MAHATIR MUHAMMAD RAHAYAAN, S.H | SAKKAWATI |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat terbukti secara sah menurut hukum melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji;
- Menetapkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 120.448.000,- (Seratus Dua Puluh Juta Empat Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Rupiah) terhitung sebagai Utang Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut yang dianggap sebagai utang kepada Penggugat sebesar Rp. 125.448.000,- (Seratus Dua Puluh Lima Juta Empat Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga sebesar 5% (Lima Persen) per bulan dari jumlah pokok utang yaitu sebesar Rp. 6.272.400 (Enam Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Empat Ratus Rupiah), terhitung sejak Bulan Mei Tahun 2024 hingga putusan dalam perkara ini dan dibayar lunas sebagai bentuk kompensasi (moratoir interest);
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan Uang Pembelian Tanah dari Penggugat sebesar Rp. 88.530.000,- (Delapan Puluh Delapan Juta Lima Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah);
- Menghukum Tergugat mengganti biaya pembuatan pondasi dan renovasi bangunan gudang sebesar Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian Immateril sebesar Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) akibat perbuatan Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini;
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |