Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.B/2024/PN Kmn ARYA ZIDAN SATRIA ABDUL SAMAD PUARADA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 24/Pid.B/2024/PN Kmn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1442/R.2.14/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARYA ZIDAN SATRIA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL SAMAD PUARADA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

------ Bahwa terdakwa Abdul Samad Puarada, pada hari Selasa, tanggal 11 bulan Juni tahun 2024 sekitar pukul 18.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Pedesaan Anda Air, Kabupaten Kaimana atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kaimana yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------

  • Bahwa bermula pada pukul 10.00 WIT Saksi Korban La Ode Musri, Saksi Adi Wairoy, Saudara Inta, dan Saudara Slamet meminum minuman keras di Gang Jalan PTT, Kabupaten Kaimana hingga mabuk. Kemudian Saksi Korban La Ode Musri dan Saksi Adi Wairoy yang dalam keadaan mabuk berjalan menuju Jalan Pedesaan Anda Air, Kabupaten Kaimana tepatnya di depan rumah Djumadi Gani. Di tempat tersebut mereka bertemu dengan Saudara Osama yang sedang bermain bola bersama teman-temannya. Saksi Adi Wairoy meminta bola kepada Saudara Osama, lalu Saudara Osama memberikan bola yang sedang dimainkannya. Selanjutnya Saksi Adi Wairoy menendang bola tersebut dan tidak sengaja bola mengenai Saksi Korban La Ode Musri yang sedang duduk di atas motor. Lalu Saksi Korban La Ode Musri mengambil bola tersebut dan menginjak-injak bola dengan maksud bercanda. Saksi Korban La Ode Musri bertanya “siapa yang kasih kena saya bola?” dan dijawab oleh Saksi Adi Wairoy “Saya yang cungkil bola kena kau itu” dan dijawab kembali oleh Saksi Korban La Ode Musri “oh tidak apa-apa”. Kemudian Saksi Korban La Ode Musri memberikan bola tersebut kepada Saksi Adi Wairoy, dan Saksi Adi Wairoy mengembalikan bola tersebut kepada Saudara Osama dan Saudara Osama pun pergi. Sekitar pukul 18.00 WIT Saudara Osama pulang ke rumah sambil menangis dan Saksi Junaidi Iribaram selaku ayah dari Saudara Osama menanyakan kenapa Saudara Osama menangis, dan Saudara Osama menjawab “Om La marah saya”. Hal tersebut didengar oleh terdakwa yang sedang berada di dekat mereka sehingga membuat terdakwa emosi.  Setelah itu sekitar pukul 18.30 WIT, Saksi Junaidi Iribaram pergi ke tempat kejadian dan bertemu dengan Saksi Adi Wairoy dan Saksi Korban La Ode Musri. Saksi Junaidi Iribaram menanyakan kepada Saksi Korban La Ode Musri kenapa Saksi Korban La Ode Musri memarahi Saudara Osama yang mana mengakibatkan terjadi cekcok antara Saksi Korban La Ode Musri dan Saksi Junaidi Iribaram sampai Saksi Korban La Ode Musri mengangkat lengan baju Saksi Junaidi Iribaram. Melihat hal tersebut, Terdakwa Abdul Samad Puarada yang berada di dekat tempat kejadian segera menghampiri Saksi Korban La Ode Musri hingga berjarak kurang lebih 1 (satu) meter dari Saksi Korban La Ode Musri dan langsung memukul Saksi Korban La Ode Musri dengan menggunakan tangan kanan secara dikepal sebanyak 2 (dua) kali, dimana pukulan yang pertama mengenai bibir sebelah kanan Saksi Korban La Ode Musri dan pukulan yang kedua mengenai dahi sebelah kiri Saksi Korban La Ode Musri. Pukulan Terdakwa Abdul Samad Puarada mengakibatkan Saksi Korban La Ode Musri mengalami rasa sakit dan luka di wajahnya.
  • Bahwa perbuatan terdakwa telah didukung dengan berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor: RSKMN/592/Sket/VI/2024 tanggal 12 Juni 2024 yang diterbitkan RSUD Kaimana dan ditandatangani oleh dr. Dwi Armeilia Alfansuri selaku dokter pada RSUD Kaimana atas nama yang diperiksa yaitu La Ode Musri, dengan hasil pemeriksaan bahwa:
  1. Terdapat luka terbuka pada dahi sisi kiri dengan tepi tidak rata yang berukuran 3 (tiga) kali 0,3 (nol koma tiga) sentimeter;
  2. Terdapat luka terbuka pada sudut bibir kanan dengan tepi tidak rata yang berukuran 2 (dua) kali 0,5 (nol koma lima) sentimeter;

yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul dan perlukaan tersebut tidak menyebabkan halangan dalam menjalankan pekerjaan..

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya