Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.B/2023/PN Kmn 1.Henry siahaan
2.Ferdinan Tamba A. Tampubolon, S.H.
NAFTALI SURAWI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 23/Pid.B/2023/PN Kmn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-561/R.2.14/Eoh.2/10/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Henry siahaan
2Ferdinan Tamba A. Tampubolon, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NAFTALI SURAWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

-------------Bahwa Terdakwa NAFTALI SURAWI pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 sekitar pukul 15.00 WIT, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu bulan Juni 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di Kampung Maimai, Distrik Kaimana, Kabupaten Kaimana, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kaimana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 sekitar pukul 12.00 WIT di Kampung Maimai, Kabupaten Kaimana saksi BERTIMA FARINATE dan saksi YAHYA MENSIANI mendatangi terdakwa untuk menyampaikan keberatan terhadap adanya bagan-bagan yang berlabuh di sekitar perairan kampung Maimai. Setelah penyampaian tersebut saksi YAHYA MENSIANI dan terdakwa sempat beradu mulut di atas perahu fiber. Kemudian saksi YAHYA MENSIANI mengambil sebuah kayu yang ada di perahu fiber untuk menggertak Terdakwa, sehingga Terdakwa yang tidak terima dan mengambil penikam ikan milik Terdakwa dan diayunkan ke arah saksi YAHYA MENSIANI namun tidak mengenai saksi YAHYA MENSIANI. Selanjutnya Terdakwa menyuruh saksi YAHYA MENSIANI dan saksi BERTIMA FARINATE untuk pergi duluan ke kampung, dan saksi YAHYA MENSIANI beserta dengan saksi BERTIMA FARINATE pergi menuju ke kampung. Sekitar pukul 15.00 WIT Terdakwa datang ke kampung dengan menggunakan perahu fiber milik Terdakwa dan melihat hal tersebut saksi LASARUS MENSIANI dengan membawa panah berlari ke arah perahu fiber milik Terdakwa yang sudah berada di pinggir pantai, namun YAN SURAWI langsung menghampiri saksi LASARUS MENSIANI dan mengamankan panah tersebut. Kemudian saksi YAHYA MENSIANI tiba-tiba menghampiri Terdakwa dengan membawa kayu sepanjang 86 cm (delapan puluh enam sentimeter) lalu mengayunkannya ke arah Terdakwa, lalu Terdakwa juga mengayunkan kayu sepanjang 135 cm (seratus tiga puluh lima sentimeter) yang dipegangnya dengan tangan kanan ke arah saksi YAHYA MENSIANI secara bersamaan. Melihat hal tersebut saksi BERTIMA FARINATE berusaha melerai keduanya dengan cara berdiri diantara Terdakwa dan saksi YAHYA MENSIANI sehingga pukulan dari Terdakwa mengenai tangan kiri dari saksi BERTIMA FARINATE sebanyak 1 (satu) kali.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi BERTIMA FARINATE mengalami luka-luka sebagaimana dalam Surat Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Kaimana Nomor: RSKMN/1568/SVER/VII/2023, tanggal 23 Juni 2023 yang ditandatangani oleh dr. Billy Sitanggang dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kaimana, dengan hasil pemeriksaan:
  1. Pada korban ditemukan:
    1. Pada daerah wajah korban bagian kiri ditemukan luka lecet berdiameter 2 cm, berbatas tegas, luka tampak bersih, pada luka tidak ditemukan bercak darah, luka tersebut disebabkan oleh kekerasan benda tumpul;
    2. Pada lengan kiri pasien mengalami patah tulang, terdapat luka lebam pada permukaan kulit yang mengalami patah tulang, cedera tersebut disebabkan oleh kekerasan benda tumpul.
  2. Pada korban dilakukan pemeriksaan penunjang berupa foto rontgen lengan kiri.

KESIMPULAN

Telah diperiksa seorang korban laki-laki berumur lima puluh empat tahun, pada pemeriksaan ditemukan pada daerah wajah korban bagian kiri ditemukan luka lecet berdiameter 2 cm, berbatas tegas, luka tampak bersih, pada luka tidak ditemukan bercak darah, luka tersebut disebabkan oleh kekerasan benda tumpul dan Pada lengan kiri pasien mengalami patah tulang, terdapat luka lebam pada permukaan kulit yang mengalami patah tulang, cedera tersebut disebabkan oleh kekerasan benda tumpul, luka tersebut telah menimbulkan penyakit/halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan/pencaharian untuk sementara waktu.

  • Bahwa telah dilakukan pemeriksaan penunjang berupa rontgen terhadap saksi BERTIMA FARINATE sebagaimana Hasil Pemeriksaan Radiologi No. R 173 tanggal 17 Juli 2023 dengan kesimpulan:
  • Comminutive fracture 1/3 distal os ulna kiri dengan slight displacement fragment distal ke aspek ventro-medial, shortening (-), callus formation (+), yang telah terpasang eksternal fiksasi (gips);
  • Secara radiografi, tak tampak gambaran osteomyelitis.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana--------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

 

-------------Bahwa Terdakwa NAFTALI SURAWI pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 sekitar pukul 15.00 WIT, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu bulan Juni 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di Kampung Maimai, Distrik Kaimana, Kabupaten Kaimana, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kaimana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 sekitar pukul 12.00 WIT di Kampung Maimai, Kabupaten Kaimana saksi BERTIMA FARINATE dan saksi YAHYA MENSIANI mendatangi terdakwa untuk menyampaikan keberatan terhadap adanya bagan-bagan yang berlabuh di sekitar perairan kampung Maimai. Setelah penyampaian tersebut saksi YAHYA MENSIANI dan terdakwa sempat beradu mulut di atas perahu fiber. Kemudian saksi YAHYA MENSIANI mengambil sebuah kayu yang ada di perahu fiber untuk menggertak Terdakwa, sehingga Terdakwa yang tidak terima dan mengambil penikam ikan milik Terdakwa dan diayunkan ke arah saksi YAHYA MENSIANI namun tidak mengenai saksi YAHYA MENSIANI. Selanjutnya Terdakwa menyuruh saksi YAHYA MENSIANI dan saksi BERTIMA FARINATE untuk pergi duluan ke kampung, dan saksi YAHYA MENSIANI beserta dengan saksi BERTIMA FARINATE pergi menuju ke kampung. Sekitar pukul 15.00 WIT Terdakwa datang ke kampung dengan menggunakan perahu fiber milik Terdakwa dan melihat hal tersebut saksi LASARUS MENSIANI dengan membawa panah berlari ke arah perahu fiber milik Terdakwa yang sudah berada di pinggir pantai, namun YAN SURAWI langsung menghampiri saksi LASARUS MENSIANI dan mengamankan panah tersebut. Kemudian saksi YAHYA MENSIANI tiba-tiba menghampiri Terdakwa dengan membawa kayu sepanjang 86 cm (delapan puluh enam sentimeter) lalu mengayunkannya ke arah Terdakwa, lalu Terdakwa juga mengayunkan kayu sepanjang 135 cm (seratus tiga puluh lima sentimeter) yang dipegangnya dengan tangan kanan ke arah saksi YAHYA MENSIANI secara bersamaan. Melihat hal tersebut saksi BERTIMA FARINATE berusaha melerai keduanya dengan cara berdiri diantara Terdakwa dan saksi YAHYA MENSIANI sehingga pukulan dari Terdakwa mengenai tangan kiri dari saksi BERTIMA FARINATE sebanyak 1 (satu) kali.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi BERTIMA FARINATE mengalami luka-luka sebagaimana dalam Surat Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Kaimana Nomor: RSKMN/1568/SVER/VII/2023, tanggal 23 Juni 2023 yang ditandatangani oleh dr. Billy Sitanggang dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kaimana, dengan hasil pemeriksaan:
  1. Pada korban ditemukan:
    1. Pada daerah wajah korban bagian kiri ditemukan luka lecet berdiameter 2 cm, berbatas tegas, luka tampak bersih, pada luka tidak ditemukan bercak darah, luka tersebut disebabkan oleh kekerasan benda tumpul;
    2. Pada lengan kiri pasien mengalami patah tulang, terdapat luka lebam pada permukaan kulit yang mengalami patah tulang, cedera tersebut disebabkan oleh kekerasan benda tumpul.
  2. Pada korban dilakukan pemeriksaan penunjang berupa foto rontgen lengan kiri.

KESIMPULAN

Telah diperiksa seorang korban laki-laki berumur lima puluh empat tahun, pada pemeriksaan ditemukan pada daerah wajah korban bagian kiri ditemukan luka lecet berdiameter 2 cm, berbatas tegas, luka tampak bersih, pada luka tidak ditemukan bercak darah, luka tersebut disebabkan oleh kekerasan benda tumpul dan Pada lengan kiri pasien mengalami patah tulang, terdapat luka lebam pada permukaan kulit yang mengalami patah tulang, cedera tersebut disebabkan oleh kekerasan benda tumpul, luka tersebut telah menimbulkan penyakit/halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan/pencaharian untuk sementara waktu.

  • Bahwa telah dilakukan pemeriksaan penunjang berupa rontgen terhadap saksi BERTIMA FARINATE sebagaimana Hasil Pemeriksaan Radiologi No. R 173 tanggal 17 Juli 2023 dengan kesimpulan:
  • Comminutive fracture 1/3 distal os ulna kiri dengan slight displacement fragment distal ke aspek ventro-medial, shortening (-), callus formation (+), yang telah terpasang eksternal fiksasi (gips);
  • Secara radiografi, tak tampak gambaran osteomyelitis.

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana--------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya