Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan dan memberi ijin kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kaimana untuk merubah marga Pemohon yang tertulis dalan Kutipan Akta Kelahiran anak yang semula tertulis dan dibaca AMELIA SARI, Jenis kelamin Perempuan, Lahir di Kaimana, pada tanggal 24 Februari 2005 anak kedua dari Ayah SUROSO dan Ibu SAFA LATURAU menjadi tertulis dan dibaca AMELIA SARI, Jenis kelamin Perempuan, Lahir di Kaimana, pada tanggal 24 Februari 2005 anak kedua dari Ayah SUROSO dan Ibu SAFA LATURAUW;
- Membebankan Biaya Permohonan kepada Pemohon.
|