| Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 27 Feb. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
6/Pdt.G/2026/PN Kmn |
| Tanggal Surat |
Rabu, 11 Feb. 2026 |
| Nomor Surat |
- |
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Matheus George Kartutu, S.H. | IMANUEL PATTIPI |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | JUMILA WARFETE | | 2 | HASAN SIRFEFA | | 3 | KASRI | | 4 | ERIK THE | | 5 | BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN KAIMANA, PROPINSI PAPUA BARAT |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | MAHATIR MUHAMMAD RAHAYAAN, S.H | JUMILA WARFETE | | 2 | MAHATIR MUHAMMAD RAHAYAAN, S.H | HASAN SIRFEFA | | 3 | Ahmad Fahri Rahayaan, S.H | JUMILA WARFETE | | 4 | Ahmad Fahri Rahayaan, S.H | HASAN SIRFEFA | | 5 | Yunita Sari Manufandu | JUMILA WARFETE | | 6 | Yunita Sari Manufandu | HASAN SIRFEFA |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. Menyatakan sah menurut hukum Objek Sengketa adalah milik PENGGUGAT sesuai sertivikat No.0027/Coa beralamat di Kampung/Desa Coa, Kecamatan Kaimamana, Kabupaten Kaimana, Propinsi Papua Barat dengan Luas tanah ± 13.893 M?2; (tiga belas ribu delapan ratus sembilan puluh tiga meter persegi) dengan batas-batas Sebelah Utara berbatasan dengan Kebun Pasifik :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Kebun Pasifik
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Milik Pilemon Asso
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah milik Yusuf Rumatoras.
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Yohanis Ang (Toko Simpati) dan Tanah Negara (SMK Kelautan);
- Menyatakan Perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II dengan mengklaim sepihak Tanah milik PENGGUGAT dan tindakan TERGUGAT III, TERGUGAT IV dengan mengambil bahan galian pasir di tanah milik Penggugat (yang disengketakan) adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige deaad) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV atau untuk membayar kerugian materil yang diderita PENGGUGAT dengan total Rp 2.547.050.000 (Dua Milyar Lima Ratus Empat pulu Tuju Juta Lima Pulu Ribu Rupiah);
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya (uilvoorbarbijvoorad).
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV atau PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul akibat diajukan perkara ini.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |