Dakwaan |
Pertama ------- Bahwa Terdakwa RUSDI SIRUA (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Minggu tanggal 23 Bulan Maret Tahun 2025 kira-kira pukul 00.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Maret tahun 2025, bertempat di Pelabuhan Kaimana Jalan. Trikora Kaimana Kota Distrik Kaimana Kabupaten Kaimana Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kaimana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara cara sebagai berikut -------------------------------------------------------------------------------------------------- - Awalnya pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 kira-kira pukul 17.00 WIT, ketika Terdakwa berada di Sorong dan akan kembali ke Kaimana, Terdakwa berpamitan dengan Rival Kabiay (DPO) dan pada saat itu Rival Kabiay (DPO) memberikan 1 (satu) plastic bening yang didalamnya terdapat Ganja setelah itu Terdakwa menyimpan Ganja tersebut di saku celana Terdakwa selanjutnya Terdakwa berangkat ke Kaimana menggunakan Kapal KM. Labobar. - Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025, Saksi Ryan F. Pallo yang adalah anggota Satresnarkoba Polres Kaimana mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diatas Kapal KM Labobar terdapat orang yang membawa diduga membawa Ganja dengan ciri-ciri menggunakan celana pendek berwarna coklat. Berdasarkan informasi tersebut Saksi Ryan F. Pallo bersama dengan Tim Satresnarkoba Polres Kaimana menuju ke Pelabuhan Kaimana kemudian melakukan pemantauam disekitar area Pelabuhan Kaimana, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2025 Pukul 00.30 WIT, pada saat KM. Labobar tiba di Pelabuhan Kaimana dan menurunkan penumpangnya, Saksi Ryan F. Pallo melihat terdakwa dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diterima, selanjutnya Saksi Ryan F. Pallo dan Tim Satresnarkoba Polres Kaimana mendekati Terdakwa untuk memeriksa Terdakwa, namun Terdakwa menyadari kehadiran Tim Satresnarkoba Polres Kaimana lalu terdakwa merasa panik karena masih mengantongi Ganja di dalam saku celana Terdakwa, sehingga Terdakwa hendak mengalihkan Ganja tersebut ke Saksi Agus Asmuruf yang merupakan seorang petugas Pelabuhan Kaimana dengan cara menghampiri Saksi Agus Asmuruf, namun pada saat akan memberikan kepada Saksi Agus Asmuruf Terdakwa terlebih dahulu diamankan oleh Tim Satresnarkoba Polres Kaimana. Pada saat itu Saksi Ryan F. Pallo melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi Harmoko Alias Adi yang merupakan sopir angkot yang pada saat itu berada di dekat Terdakwa. Berdasarkan hasil penggeledahan didalam saku celana milik Terdakwa, ditemukan sebuah plastic bening yang berisi Ganja, atas temuan tersebut selanjutnya Terdakwa diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. - - Bahwa Terdakwa bukan seorang tenaga kesehatan, ilmuan yang sedang melakukan penelitian, serta tidak memiliki resep Dokter, atau sebagai pihak lain yang memiliki hak dan izin resmi membawa, menguasai atau menyimpan ganja. Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan Nomor : 03/11865/2025 terhadap plastic bening ukuran kecil dengan berat kotor 6,4 (enam koma empat) Gram, dikurangi dengan berat plastic 0,8 Gram, sehingga berat bersih 5,6 (lima koma enam) Gram yang ditemukan pada diri Terdakwa memang benar termasuk dalam Narkotika Golingan I Jenis Ganja sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran I Nomor 8 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Sebagaimana yang dikuatkan dengan Hasil Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan Manokwari Nomor : LHU MKW/25.121.11.16.05.0027.K/NAPPZA/2025 Tanggal 09 April 2025 yang ditanda tangani oleh Anis Kurniawati, S.Farm, Apt selaku manajer teknis dengan kesimpulan pemeriksaan sampel positif tanaman Ganja. ----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------- Atau Kedua -------Bahwa Terdakwa RUSDI SIRUA (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2025 sekira pukul 00.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2025 bertempat di Pelabuhan Kaimana Jalan. Trikora Kaimana Kota Distrik Kaimana Kabupaten Kaimana Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kaimana yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, yang menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------- - - Awalnya pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 kira-kira pukul 17.00 WIT, ketika Terdakwa berada di Sorong dan akan kembali ke Kaimana, Terdakwa berpamitan dengan Rival Kabiay (DPO) dan pada saat itu Rival Kabiay (DPO) memberikan 1 (satu) plastic bening yang didalamnya terdapat Ganja setelah itu Terdakwa menyimpan Ganja tersebut di saku celana Terdakwa selanjutnya Terdakwa berangkat ke Kaimana menggunakan Kapal KM. Labobar. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025, Saksi Ryan F. Pallo yang adalah anggota Satresnarkoba Polres Kaimana mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diatas Kapal KM Labobar terdapat orang yang membawa diduga membawa Ganja dengan ciri-ciri menggunakan celana pendek berwarna coklat. Berdasarkan informasi tersebut Saksi Ryan F. Pallo bersama dengan Tim Satresnarkoba Polres Kaimana menuju ke Pelabuhan Kaiman kemudian melakukan pemantauam disekitar area Pelabuhan Kaimana, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2025 Pukul 00.30 WIT, pada saat KM. Labobar tiba di Halaman 2 dari 3 Pelabuhan Kaimana dan menurunkan penumpangnya, Saksi Ryan F. Pallo melihat terdakwa dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diterima, selanjutnya Saksi Ryan F. Pallo dan Tim Satresnarkoba Polres Kaimana mendekati Terdakwa untuk memeriksa Terdakwa, namun Terdakwa menyadari kehadiran Tim Satresnarkoba Polres Kaimana lalu terdakwa merasa panik karena masih mengantongi Ganja di dalam saku celana Terdakwa, sehingga Terdakwa hendak mengalihkan Ganja tersebut ke Saksi Agus Asmuruf yang merupakan seorang petugas Pelabuhan Kaimana dengan cara menghampiri Saksi Agus Asmuruf, namun pada saat akan memberikan kepada Saksi Agus Asmuruf Terdakwa terlebih dahulu diamankan oleh Tim Satresnarkoba Polres Kaimana. Pada saat itu Saksi Ryan F. Pallo melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi Harmoko Alias Adi yang merupakan sopir angkot yang pada saat itu berada di dekat Terdakwa. Berdasarkan hasil penggeledahan didalam saku celana milik Terdakwa, ditemukan sebuah plastic bening yang berisi Ganja, atas temuan tersebut selanjutnya Terdakwa diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. - - - Bahwa Terdakwa bukan seorang tenaga kesehatan, ilmuan yang sedang melakukan penelitian, serta tidak memiliki resep Dokter, atau sebagai pihak lain yang memiliki hak dan izin resmi membawa, menguasai atau menyimpan ganja. Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan Nomor : 03/11865/2025 terhadap plastic bening ukuran kecil dengan berat kotor 6,4 (enam koma empat) Gram, dikurangi dengan berat plastic 0,8 Gram, sehingga berat bersih 5,6 (lima koma enam) Gram yang ditemukan pada diri Terdakwa memang benar termasuk dalam Narkotika Golongan I Jenis Ganja sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran I Nomor 8 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Sebagaimana yang dikuatkan dengan Hasil Pengujian Balai Pengawas Obatdan Makanan Manokwari Nomor : LHU MKW/25.121.11.16.05.0027.K/NAPPZA/2025 Tanggal 09 April 2025 yang ditanda tangani oleh Anis Kurniawati, S.Far, Apt selaku manajer teknis dengan kesimpulan pemeriksaan sampel positif tanaman Ganja. Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Nomor: SKET/0119/III/2025/DOKKES tanggal 24 Maret 2025 yang ditandatangani oleh dr. Cici Gamiarsi Smamora selaku pemeriksa dibawah sumpah jabatan dimana berdasarkan hasil pemeriksaan Urine atas nama nama RUSDI SIRUA dengan menggunakan Multi Drugs Abuse Test (URINE) Doa (AMP+MOP+THC+MET+COC+BZO) dengan hasil pemeriksaan THC/Ganja: Positif dengan keterangan pernah menggunakan bahan tersebut dalam waktu 1 hari sampai 7 hari. ----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------- |