Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pdt.P/2026/PN Kmn Buamin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 1/Pdt.P/2026/PN Kmn
Tanggal Surat Rabu, 07 Jan. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Buamin
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon  untuk selanjutnya;
  2. Menetapkan dan memberi izin kepada kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kaimana untuk mengganti nama ayah dan ibu dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 9208-LU-28072015-0006 yang semula tertulis dan terbaca Adhyastha Rafqi Ramadhan jenis kelamin laki-laki lahir di Kaimana pada tanggal 30 Juni 2015 anak dari suami istri yang bernama Sugiono (Ayah) dan Tri Sulistiowati (Ibu) Menjadi tertulis Adhyastha Rafqi Ramadhan Jenis kelamin lak-laki,lahir di Kaimana pada tanggal 30 Juni 2015 anak dari suami istri bernama Buamin (Ayah) dan Indiani (Ibu).
  3. Membebankan biaya Pemohon ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak