Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
74/Pdt.P/2024/PN Kmn Batsyeba Costansa Kabes Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 74/Pdt.P/2024/PN Kmn
Tanggal Surat Kamis, 12 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Batsyeba Costansa Kabes
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan dan memberikan izin kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kaimana untuk melakukan perubahan nama dan penambahan marga dalam kutipan akta kelahiran anak pertama Pemohon, yang semula tertulis RIO SANPUTRA MARSEL BAUNU lahir di FakFak, pada tanggal 18 Februari 2015, berjenis kelamin laki-laki, adalah anak pertama dari seorang ibu BATSYEBA COSTANSA KABES menjadi MARSEL KABES BAUNU lahir di FakFak, pada tanggal 18 Februari 2015, berjenis kelamin laki-laki, adalah anak pertama dari seorang ibu BATSYEBA COSTANSA KABES.
  3. Membebankan biaya permohonan tersebut kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak