Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa di Kaimana, pada hari Rabu, 16 September 2015 telah meninggal dunia seorang perempuan bernama RAJIAH LAMINGGU di rumah karena sakit dan dikebumikan di Kaimana, Distrik Kaimana, Kabupaten Kaimana;
- Memerintahkan kepada Kepala/Pegawai pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kaimana untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat memberikan akta kematian atas nama almarhumah RAJIAH LAMINGGU;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
|