PERTAMA
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa Gilberto Olifera Rumi (selanjutnya ditulis Terdakwa Gito), bersama-sama dengan Terdakwa Branden Marthen Luter Rumi (selanjutnya ditulis Terdakwa Branden), dan Terdakwa Mario Jeret Waroy alias Mario (selanjutnya ditulis Terdakwa Mario), pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025, kira-kira pukul 07.15 WIT, atau pada waktu tertentu dalam bulan Mei 2025, yang bertempat di Jalan Diponegoro, Distrik Kaimana, Kabupaten Kaimana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kaimana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang mengakibatkan luka berat, yakni terhadap Saksi Korban Ahmad Saleh Rumalolas (selanjutnya ditulis Saksi Korban Saleh). Para Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara–cara dan keadaan sebagai berikut :------------------------------------------
Awalnya pada tanggal 6 Mei 2025, kira-kira pukul 06.00 WIT di Jalan Diponegoro, Distrik Kaimana, Kabupaten Kaimana, tepatnya di depan rumah Terdakwa Gito, telah ada pesta minuman keras yang didalamnya ada Saksi Jibdun Rumaderan, Terdakwa Gito, dan Terdakwa Mario, namun kira-kira pukul 06.45 WIT karena sudah dibawah pengaruh minuman keras terjadi adu argumen dan saling pukul antara Saksi Jibdun Rumaderun dengan Terdakwa Mario sehingga Saksi Jibdun Rumaderun meninggalkan tempat tersebut, kemudian Saksi Jibdun Rumaderun menelepon Saksi Korban Saleh dan memberitahukan bahwa dirinya sudah dipukuli, untuk itu meminta bantuan kepada Saksi Korban Saleh, yang kemudian Saksi Korban Saleh menyampaikan bahwa akan mendatangi Saksi Jibdun. Selanjutnya kira-kira pukul 07.15 WIT, Saksi Korban Saleh akhirnya bertemu dengan Saksi Jibdun Rumaderun, dan kira-kira pukul 07.30 WIT Saksi Korban Saleh bersama dengan saksi Jibdun Rumaderun mendatangi rumah Terdakwa Gito, dan disitu masih ada Terdakwa Gito, Terdakwa Mario, dan Terdakwa Branden. Saksi Korban Saleh lalu memarkirkan sepeda motornya didepan area rumah Terdakwa Gito, lalu mendekati para Terdakwa yang saat itu berkumpul di depan rumah. Pada saat posisi Saksi Korban Saleh sudah dekat dengan Terdakwa Gito yang saat itu sedang duduk di bangku, Saksi Korban Saleh menanyakan terkait permasalahan dengan Saksi Jibdun Rumaderun, namun tiba-tiba Saksi Korban Saleh memukul Terdakwa Gito dengan menggunakan tangan kanan, yang menimbulkan reaksi dari Terdakwa Gito, yang pada saat itu Terdakwa Gito membalas pukulan dari Saksi Korban Saleh dengan kedua tangan ke arah kepala dan tubuh Saksi Korban Saleh sehinga terjadi saling pukul antara keduanya.
Melihat hal tersebut Terdakwa Branden dan Terdakwa Mario yang berada di dekat Saksi Korban Saleh langsung ikut melakukan pemukulan secara bersama terhadap Saksi Korban Saleh Rumalolas, dengan menyerang saksi korban Saleh menggunakan kedua tangan yang mengenai wajah dan tubuh Saksi Korban Saleh, sampai akhirnya Saksi Korban Saleh terpojok di tiang listrik TK Santo Tarsisius. Karena sudah terpojok, Saksi Korban Saleh menyingkir sampai ke arah pelabuhan, namun karena sepeda motor dinas yang dikendarai Saksi Korban Saleh Rumalolas masih tertinggal di depan rumah Terdakwa Gito, maka Saksi Korban Saleh kembali menuju rumah Terdakwa Gito hendak mengambil motornya, namun karena di rumah tersebut masih ada para Terdakwa, maka kembali terjadi adu mulut antara Saksi Korban Saleh, dan saksi Jibdun Rumaderun dengan para Terdakwa sehingga Terdakwa Branden, dan Terdakwa Mario mengejar Saksi Korban Saleh, sedangkan Terdakwa Gito masuk kedalam rumahnya untuk mengambil parang lalu keluar dan mengejar Saksi Korban Saleh sampai dekat tugu KB, lalu pada saat Terdakwa Gito sudah berada dekat Saksi Korban Saleh, Terdakwa Gito mengayunkan parang tersebut dan mengenai bagian punggung korban, kemudian Terdakwa Gito kembali mengayunkan parangnya namun ditangkis dengan tangan kiri Saksi Korban Saleh sehingga menyebabkan luka robek, dan mengeluarkan darah. Pada saat itu Saksi Malawat yang melewati daerah tersebut melihat peristiwa itu dan berteriak menegur para Terdakwa. Saksi Korban Saleh lalu mendekati Saksi Malawat, dan pada saat itu para Terdakwa sudah tidak mengejar korban, kemudian Saksi Malawat membawa Saksi Korban Saleh ke RSUD Kaimana untuk mendapatkan perawatan.
Akibat kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama oleh Terdakwa Gito, Terdakwa Branden dan Terdakwa Mario, menyebabkan Saksi Korban menderita luka potong pada tangan kiri, luka memar pada bagian punggung, dan luka-luka pada sekitaran wajah, hal ini dibuktikan dengan hasil pemeriksaan Visum et Repertum Nomor: RSKMN/259/SVER/II/2025 tanggal 06 Mei 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Mohamad Safi’i, selaku dokter pemeriksa pada RSUD Kaimana, yang dalam Kesimpulan surat menerangkan sebagai berikut:
- Ditemukan pada bibir bawah bagian luar, memar dan bengkak ukuran kurang lebih 3cm x 2cm warna kemerahan, darah (-).
- Ditemukan pada bibir bawah bagian dalam, tampak luka memar ukuran kurang lebih 4cm x 3cm bengkak (-), darah (-).
- Ditemukan pada bibir atas bagian dalam , tampak luka robek ukuran kurang lebih 0.5cm x 0.5cm bengkak (+), darah (+).
- Ditemukan punggung atas, tampak luka memar ukuran kurang lebih 20cm x 1cm bengkak (-), darah (-).
- Ditemukan 2cm dari arah siku lengan tangan kiri, didapatkan luka robek dengan tepi rata ukuran kurang lebih 12cm x 3cm dan dalam luka kurang lebih 1cm, dengan dasar tulang, dan tampak jejas potongan hingga mengenai tulang ukuran kurang lebih 3cm, perdarahan (+), bengkak (+).
Bahwa berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Saksi Ahli dr. Dewa Putu Satria Juristiasa, Sp. B, FICS, AIFO-K selaku Dokter Spesialis Bedah Umum, menyatakan bahwa terhadap luka-luka akibat kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama oleh Terdakwa Gito, Terdakwa Branden, dan Terdakwa Mario kepada Saksi Korban Saleh, mengakibatkan tulang patah, otot robek, dan terputusnya saraf ulnaris yang dapat menghambat tugas, serta tidak cakap lagi dalam melaksanakan pekerjannya Saksi Korban Saleh sebagai prajurit TNI AD karena mengganggu fungsi motorik dan sensorik tangan yang sejajar dengan jari keempat dan kelima, serta dapat menimbulkan rasa nyeri dengan waktu penyembuhan selama 6 (enam) hingga 12 (dua belas) bulan.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHPidana.
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa Gilberto Olifera Rumi (selanjutnya ditulis Terdakwa Gito), Terdakwa Branden Marthen Luter Rumi (selanjutnya ditulis Terdakwa Branden), dan Terdakwa Mario Jeret Waroy alias Mario (selanjutnya ditulis Terdakwa Mario), pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025, kira-kira pukul 07.15 WIT, atau pada waktu tertentu dalam bulan Mei 2025, yang bertempat di Jalan Diponegoro, Distrik Kaimana, Kabupaten Kaimana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kaimana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang mengakibatkan luka, terhadap Saksi Korban Ahmad Saleh Rumalolas (selanjutnya ditulis Saksi Korban Saleh). Para Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara–cara dan keadaan sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------
Awalnya pada tanggal 6 Mei 2025, kira-kira pukul 06.00 WIT di Jalan Diponegoro, Distrik Kaimana, Kabupaten Kaimana, tepatnya di depan rumah Terdakwa Gito, telah ada pesta minuman keras yang didalamnya ada Saksi Jibdun Rumaderan, Terdakwa Gito, dan Terdakwa Mario, namun kira-kira pukul 06.45 WIT karena sudah dibawah pengaruh minuman keras terjadi adu argumen dan saling pukul antara Saksi Jibdun Rumaderun dengan Terdakwa Mario sehingga Saksi Jibdun Rumaderun meninggalkan tempat tersebut, dan dari situ Saksi Jibdun Rumaderun menelepon Saksi Korban Saleh dan memberitahukan bahwa dirinya sudah dipukuli, untuk itu meminta bantuan kepada Saksi Korban Saleh, yang kemudian Saksi Korban Saleh menyampaikan bahwa akan mendatangi Saksi Jibdun. Selanjutnya kira-kira pukul 07.15 WIT, Saksi Korban Saleh akhirnya bertemu dengan Saksi Jibdun Rumaderun, dan kira-kira pukul 07.30 WIT Saksi Korban Saleh bersama dengan saksi Jibdun Rumaderun mendatangi rumah Terdakwa Gito yang sebelumnya menjadi tempat minum minuman keras, dan disitu masih ada Terdakwa Gito, Terdakwa Mario, dan Terdakwa Branden yang baru bergabung. Saksi Korban Saleh lalu memarkirkan sepeda motornya didepan area rumah Terdakwa Gito, lalu mendekati para Terdakwa yang saat itu berkumpul di depan rumah. Pada saat posisi Saksi Korban Saleh sudah dekat dengan Terdakwa Gito yang saat itu sedang duduk di bangku, Saksi Korban Saleh menanyakan terkait permasalahan dengan Saksi Jibdun Rumaderun, namun tiba-tiba Saksi Korban Saleh memukul Terdakwa Gito dengan menggunakan tangan kanan, yang menimbulkan reaksi dari Terdakwa Gito, yang pada saat itu Terdakwa Gito membalas pukulan dari Saksi Korban Saleh, dengan kedua tangan ke arah kepala dan tubuh Saksi Korban Saleh sehinga terjadi saling pukul antara keduanya, melihat hal tersebut Terdakwa Branden dan Terdakwa Mario yang berada di dekat Saksi Korban Saleh langsung ikut melakukan pemukulan secara bersama terhadap Saksi Korban Saleh Rumalolas, dengan kedua tangan yang mengenai wajah dan tubuh Saksi Korban Saleh, sampai akhirnya Saksi Korban Saleh terpojok di tiang listrik TK Santo Tarsisius. Karena sudah terpojok, Saksi Korban Saleh menyingkir sampai ke arah pelabuhan, namun karena sepeda motor dinas yang dikendarai Saksi Korban Saleh Rumalolas masih tertinggal di depan rumah Terdakwa Gito, maka Saksi Korban Saleh kembali menuju rumah Terdakwa Gito hendak mengambil motornya, namun karena di rumah tersebut masih ada para Terdakwa, maka kembali terjadi adu mulut antara Saksi Korban Saleh, dan saksi Jibdun Rumaderun dengan para Terdakwa sehingga Terdakwa Branden, dan Terdakwa Mario mengejar Saksi Korban Saleh, sedangkan Terdakwa Gito masuk kedalam rumahnya untuk mengambil parang lalu keluar dan mengejar Saksi Korban Saleh sampai dekat tugu KB, lalu pada saat Terdakwa Gito sudah berada dekat Saksi Korban Saleh, Terdakwa Gito menebaskan parang tersebut dan mengenai bagian punggung korban, kemudian Terdakwa Gito kembali mengayunkan parangnya namun ditangkis dengan tangan kiri Saksi Korban Saleh sehingga menyebabkan luka robek, dan sampai mengeluarkan darah. Pada saat itu Saksi Malawat yang melewati daerah tersebut melihat peristiwa itu dan berteriak menegur para Terdakwa. Saksi Korban Saleh lalu mendekati Saksi Malawat, dan pada saat itu para Terdakwa sudah tidak mengejar korban, kemudian Saksi Malawat membawa Saksi Korban Saleh ke RSUD Kaimana untuk mendapatkan perawatan.
Akibat kekerasan yang dilakukan secara bersama oleh Terdakwa Gito, Terdakwa Branden dan Terdakwa Mario, menyebabkan Saksi Korban menderita luka potong pada tangan kiri, luka memar pada bagian punggung, dan luka-luka pada sekitaran wajah, hal ini dibuktikan dengan hasil pemeriksaan Visum et Repertum Nomor: RSKMN/259/SVER/II/2025 tanggal 06 Mei 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Mohamad Safi’i, selaku dokter pemeriksa pada RSUD Kaimana, yang dalam Kesimpulan surat menerangkan sebagai berikut:
- Ditemukan pada bibir bawah bagian luar, memar dan bengkak ukuran kurang lebih 3cm x 2cm warna kemerahan, darah (-).
- Ditemukan pada bibir bawah bagian dalam, tampak luka memar ukuran kurang lebih 4cm x 3cm bengkak (-), darah (-).
- Ditemukan pada bibir atas bagian dalam , tampak luka robek ukuran kurang lebih 0.5cm x 0.5cm bengkak (+), darah (+).
- Ditemukan punggung atas, tampak luka memar ukuran kurang lebih 20cm x 1cm bengkak (-), darah (-).
- Ditemukan 2cm dari arah siku lengan tangan kiri, didapatkan luka robek dengan tepi rata ukuran kurang lebih 12cm x 3cm dan dalam luka kurang lebih 1cm, dengan dasar tulang, dan tampak jejas potongan hingga mengenai tulang ukuran kurang lebih 3cm, perdarahan (+), bengkak (+).
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHPidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa Gilberto Olifera Rumi (selanjutnya ditulis Terdakwa Gito), bersama-sama dengan Terdakwa Branden Marthen Luter Rumi (selanjutnya ditulis Terdakwa Branden), dan Terdakwa Mario Jeret Waroy alias Mario (selanjutnya ditulis Terdakwa Mario), pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025, kira-kira pukul 07.15 WIT, atau pada waktu tertentu dalam bulan Mei 2025, yang bertempat di Jalan Diponegoro, Distrik Kaimana, Kabupaten Kaimana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kaimana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, yakni terhadap Saksi Korban Ahmad Saleh Rumalolas (selanjutnya ditulis Saksi Korban Saleh). Para Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara–cara dan keadaan sebagai berikut:
Awalnya pada tanggal 6 Mei 2025, kira-kira pukul 06.00 WIT di Jalan Diponegoro, Distrik Kaimana, Kabupaten Kaimana, tepatnya di depan rumah Terdakwa Gito, telah ada pesta minuman keras yang didalamnya ada Saksi Jibdun Rumaderan, Terdakwa Gito, dan Terdakwa Mario, namun kira-kira pukul 06.45 WIT karena sudah dibawah pengaruh minuman keras terjadi adu argumen dan saling pukul antara Saksi Jibdun Rumaderun dengan Terdakwa Mario sehingga Saksi Jibdun Rumaderun meninggalkan tempat tersebut, dan dari situ Saksi Jibdun Rumaderun menelepon Saksi Korban Saleh dan memberitahukan bahwa dirinya sudah dipukuli, untuk itu meminta bantuan kepada Saksi Korban Saleh, yang kemudian Saksi Korban Saleh menyampaikan bahwa akan mendatangi Saksi Jibdun. Selanjutnya kira-kira pukul 07.15 WIT, Saksi Korban Saleh akhirnya bertemu dengan Saksi Jibdun Rumaderun, dan kira-kira pukul 07.30 WIT Saksi Korban Saleh bersama dengan saksi Jibdun Rumaderun mendatangi rumah Terdakwa Gito yang sebelumnya menjadi tempat minum minuman keras, dan disitu masih ada Terdakwa Gito, Terdakwa Mario, dan Terdakwa Branden yang baru bergabung. Saksi Korban Saleh lalu memarkirkan sepeda motornya didepan area rumah Terdakwa Gito, lalu mendekati para Terdakwa yang saat itu berkumpul di depan rumah. Pada saat posisi Saksi Korban Saleh sudah dekat dengan Terdakwa Gito yang saat itu sedang duduk di bangku, Saksi Korban Saleh menanyakan terkait permasalahan dengan Saksi Jibdun Rumaderun, namun tiba-tiba Saksi Korban Saleh memukul Terdakwa Gito dengan menggunakan tangan kanan, yang menimbulkan reaksi dari Terdakwa Gito, dengan cara membalas pukulan dari Saksi Korban Saleh, dengan kedua tangan ke arah kepala dan tubuh Saksi Korban Saleh sehinga terjadi saling pukul antara keduanya.
Melihat hal tersebut, Terdakwa Branden dan Terdakwa Mario yang berada di dekat Saksi Korban Saleh turut serta melakukan kekerasan terhadap Saksi Korban Saleh yakni dengan cara melakukan pemukulan dan menyerang Saksi Korban Saleh Rumalolas, dengan kedua tangan masing-masing yang mengenai wajah dan tubuh Saksi Korban Saleh, sampai akhirnya Saksi Korban Saleh terpojok di tiang listrik TK Santo Tarsisius. Karena sudah terpojok, Saksi Korban Saleh menyingkir sampai ke arah pelabuhan, namun karena sepeda motor dinas yang dikendarai Saksi Korban Saleh Rumalolas masih tertinggal di depan rumah Terdakwa Gito, maka Saksi Korban Saleh kembali menuju rumah Terdakwa Gito hendak mengambil motornya, namun karena di rumah tersebut masih ada para Terdakwa, maka kembali terjadi adu mulut antara Saksi Korban Saleh, dan saksi Jibdun Rumaderun dengan para Terdakwa sehingga Terdakwa Branden, dan Terdakwa Mario mengejar Saksi Korban Saleh, sedangkan Terdakwa Gito masuk kedalam rumahnya untuk mengambil parang lalu keluar dan mengejar Saksi Korban Saleh sampai dekat tugu KB, lalu pada saat Terdakwa Gito sudah berada dekat Saksi Korban Saleh, Terdakwa Gito menebaskan parang tersebut dan mengenai bagian punggung korban, kemudian Terdakwa Gito kembali mengayunkan parangnya namun ditangkis dengan tangan kiri Saksi Korban Saleh sehingga menyebabkan luka robek, dan mengeluarkan darah. Pada saat itu Saksi Malawat yang melewati daerah tersebut melihat peristiwa itu dan berteriak menegur para Terdakwa. Saksi Korban Saleh lalu mendekati Saksi Malawat, dan pada saat itu para Terdakwa sudah tidak mengejar korban, kemudian Saksi Malawat membawa Saksi Korban Saleh ke RSUD Kaimana untuk mendapatkan perawatan.
Akibat kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama oleh Terdakwa Gito, Terdakwa Branden dan Terdakwa Mario, menyebabkan Saksi Korban menderita luka potong pada tangan kiri, luka memar pada bagian punggung, dan luka-luka pada sekitaran wajah, hal ini dibuktikan dengan hasil pemeriksaan Visum et Repertum Nomor: RSKMN/259/SVER/II/2025 tanggal 06 Mei 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Mohamad Safi’i, selaku dokter pemeriksa pada RSUD Kaimana, yang dalam Kesimpulan surat menerangkan sebagai berikut:
- Ditemukan pada bibir bawah bagian luar, memar dan bengkak ukuran kurang lebih 3cm x 2cm warna kemerahan, darah (-).
- Ditemukan pada bibir bawah bagian dalam, tampak luka memar ukuran kurang lebih 4cm x 3cm bengkak (-), darah (-).
- Ditemukan pada bibir atas bagian dalam , tampak luka robek ukuran kurang lebih 0.5cm x 0.5cm bengkak (+), darah (+).
- Ditemukan punggung atas, tampak luka memar ukuran kurang lebih 20cm x 1cm bengkak (-), darah (-).
- Ditemukan 2cm dari arah siku lengan tangan kiri, didapatkan luka robek dengan tepi rata ukuran kurang lebih 12cm x 3cm dan dalam luka kurang lebih 1cm, dengan dasar tulang, dan tampak jejas potongan hingga mengenai tulang ukuran kurang lebih 3cm, perdarahan (+), bengkak (+).
Bahwa berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Saksi Ahli dr. Dewa Putu Satria Juristiasa, Sp. B, FICS, AIFO-K selaku Dokter Spesialis Bedah Umum, menyatakan bahwa terhadap luka-luka akibat kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama oleh Terdakwa Gito, Terdakwa Branden, dan Terdakwa Mario kepada Saksi Korban Saleh, mengakibatkan tulang patah, otot robek, dan terputusnya saraf ulnaris yang dapat menghambat tugas, serta tidak cakap lagi dalam melaksanakan pekerjannya Saksi Korban Saleh sebagai prajurit TNI AD karena mengganggu fungsi motorik dan sensorik tangan yang sejajar dengan jari keempat dan kelima, serta dapat menimbulkan rasa nyeri dengan waktu penyembuhan selama 6 (enam) hingga 12 (dua belas) bulan.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
|