Petitum |
- Megabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
- Meyatakan jual beli yang telah terjadi antara penggugat yang dibuktikan dengan kuitansi tanggal 16 Oktober 2017 sebagai bukti pembayaran sebidang tanah selalu 361 m2 yang terletak di Kelurahan Kroy , Distrik Kaimana , Kabupaten kaimana degan sertifikat Hak Milik No 01989 terbit Tanggal 21 Desember 2012 atas nama [H. Saleh Bahan/PENJUAL] adalah sah dan berkekuatan hukum ;
- Menyatakan tanah seluas 361m2 dengan Sertifikat Hak Milik No 01989 terbis tanggal 21 Desember 2012 atas nama [H. Saleh Bahan/PENJUAL] yang terletak di JL.Utarum Krooy, Distrik Kaimana, Kabupaten Kaimana dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah utara berbatas dengan Tanah Patrick Djanoma
- Sebelah tumor berbatas dengan Jalan setapak
- Sebelah selatan berbatas dengan Tanah Vecky Djanoma
- Sebelah barat berbatas dengan Tanah H. Nurdin Arsat
Adalah sah milik Penggugat :
- Menyatakan perbuatan Terguat yang tidak melakukan proses balik nama Sertifikat Hak Milik No 01989 terbit tanggal 21 Desember 2012 atas nama [H. Saleh Bahan/PENJUAL] yang terletak di JL. Utarom Krooy , Distrik Kaimana, Kabupaten Kaimana seluas 361 m2 adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No 01989 TERBIT TANGGAL 21 Desember 2012 atas nama [H. Saleh Bahan/PENJUAL] menjadi atas nama Syamsia B. S.Ag.;
- Memerintahkan Turut Terguat untuk mencatat dan memproses peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No 01989 tersebut tanggal 21 Desember 2012 atas nama [H. Saleh Bahan/PENJUAL] menjadi atas nama Syamsia B. S.Ag.;
- Menghukum Terguat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
|