Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa di Kaimana, pada hari Rabu, 8 Mei 1991 telah meninggal dunia seorang Laki-laki bernama MOY LATURAU di rumah karena sakit dan dikebumikan di Kaimana, Distrik Kaimana, Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat;
- Memerintahkan kepada Kepala/Pegawai pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kaimana untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat memberikan akta kematian atas nama almarhum MOY LATURAU;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
|