Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.B/2025/PN Kmn 1.KASMAWATI, S.H., M.H.
2.ANDIKA ESRA AWOAH, S.H.
3.ANDI FARIED YUSUF, S.H.
DWI NUR WIJAYA ALIAS BOY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 13/Pid.B/2025/PN Kmn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-660/R.2.14/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1KASMAWATI, S.H., M.H.
2ANDIKA ESRA AWOAH, S.H.
3ANDI FARIED YUSUF, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DWI NUR WIJAYA ALIAS BOY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa ia Terdakwa DWI NURWIJAYA Alias BOY pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 12.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Utarum Kaki Air Kecil Kabupaten Kaimana, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kaimana yang berwenang mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----

      Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya terdakwa mengenali saksi korban APRYANTO Alias KOKO RIO (selanjutnya disebut sebagai saksi korban) sudah sejak awal tahun 2024, kemudian sekira awal bulan Februari 2025 terdakwa dan saksi korban mulai berkomunikasi, yang mana saat itu terdakwa langsung menawarkan ikan segar miliknya yang berada di Gudang PT Elitism Internasional Papua Kabupaten Kaimana untuk dijual kepada saksi korban. Selanjutnya saksi korban menanyakan kembali kepada terdakwa terkait kepemilikan ikan yang ditawarkan lalu terdakwa menjawab “ikan punya saya”. Setelah itu terdakwa mengirimkan foto maupun video ikan tersebut beserta rincian harga dan jumlah ikan yang akan dijual (sebagaimana terlampir dalam berkas perkara), kemudian saksi korban menyetujui untuk membeli ikan tersebut dengan mentransfer pembayaran awal sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) ke rekening BCA 6020077849 milik terdakwa.

      Bahwa untuk meyakinkan saksi korban, saksi korban mengutus saksi SUTARMAN Alias MAMIN dari Kabupaten Timika untuk ke Kabupaten Kaimana untuk melihat langsung jumlah dan kondisi ikan-ikan tersebut, setelah saksi SUTARMAN Alias MAMIN tiba di Kaimana dan melakukan pengecekan di Gudang PT Elitism Internasional kemudian saksi SUTARMAN Alias MAMIN melaporkan kepada saksi korban bahwa jumlah dan kualitas ikan yang dijual oleh terdakwa sesuai dengan video yang dikirimkan kepada saksi korban, setelah itu saksi korban mentransfer uang pelunasan secara bertahap kepada terdakwa dengan total Rp 132.435.000 (seratus tiga puluh dua juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah) (rincian terlampir dalam berkas perkara).

      Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025, saksi SUTARMAN Alias MAMIN mendapat informasi bahwa terdakwa sedang diamankan di kantor polisi akibat dugaan penipuan, setelah itu saksi SUTARMAN Alias MAMIN mendatangi rumah kos milik terdakwa dan gudang pemyimpanan ikan namun terdakwa tidak ada. Setelah itu SUTARMAN Alias MAMIN mendatangi kantor Polisi Resor Kaimana dan dijelaskan oleh petugas bahwa benar terdakwa diamankan perihal dugaan penipuan yang mana ikan-ikan yang dijual oleh terdakwa bukanlah miliknya melainkan milik saksi BOBY RAHMAN. Mendengar hal tersebut saksi SUTARMAN Alias MAMIN langsung melaporkan hal tersebut kepada korban dan membuat laporan polisi atas perbuatan terdakwa.

      Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban belum menerima ikan-ikan yang dijual oleh terdakwa sebagaimana tersebut diatas sehingga saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 132.435.000 (seratus tiga puluh dua juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah).

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Ayat (1) KUHP-----

ATAU

KEDUA

----- Bahwa ia Terdakwa DWI NURWIJAYA Alias BOY pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 12.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Utarum Kaki Air Kecil Kabupaten Kaimana, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kaimana yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----

      Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya terdakwa mengenali saksi korban APRYANTO Alias KOKO RIO (selanjutnya disebut sebagai saksi korban) sudah sejak awal tahun 2024, kemudian sekira awal bulan Februari 2025 terdakwa dan saksi korban mulai berkomunikasi, yang mana saat itu terdakwa langsung menawarkan ikan segar miliknya yang berada di Gudang PT Elitism Internasional Papua Kabupaten Kaimana untuk dijual kepada saksi korban. Setelah itu terdakwa mengirimkan foto maupun video ikan tersebut  beserta rincian harga dan jumlah ikan yang akan dijual (sebagaimana terlampir dalam berkas perkara), kemudian saksi korban menyetujui untuk membeli ikan tersebut dengan mentransfer pembayaran awal sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) ke rekening BCA 6020077849 milik terdakwa.

      Bahwa untuk meyakinkan saksi korban, saksi korban mengutus saksi SUTARMAN Alias MAMIN dari Kabupaten Timika untuk ke Kabupaten Kaimana untuk melihat langsung jumlah dan kondisi ikan-ikan tersebut, setelah saksi SUTARMAN Alias MAMIN tiba di Kaimana dan melakukan pengecekan di Gudang PT Elitism Internasional kemudian saksi SUTARMAN Alias MAMIN melaporkan kepada saksi korban bahwa jumlah dan kualitas ikan yang dijual oleh terdakwa sesuai dengan video yang dikirimkan kepada saksi korban, setelah itu saksi korban mentransfer uang pelunasan secara bertahap kepada terdakwa dengan total Rp 132.435.000 (seratus tiga puluh dua juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah) (rincian terlampir dalam berkas perkara).

      Bahwa setelah terdakwa menerima uang sejumlah Rp 132.435.000 (seratus tiga puluh dua juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah) pada tanggal 17 Februari 2025, namun sampai dengan tanggal 10 Maret 2025 terdakwa tidak mengirim ikan-ikan tersebut kepada saksi korban. Dan diketahui bahwa uang yang diterima oleh terdakwa tidak digunakan untuk membeli ikan untuk saksi korban melainkan digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa.

      Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban belum menerima ikan-ikan yang dijual oleh terdakwa sebagaimana tersebut diatas sehingga saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 132.435.000 (seratus tiga puluh dua juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah).

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP-----

Pihak Dipublikasikan Ya