| Petitum | 
 Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;Menyatakan sah dan berharga menurut hukum terhadap Sita Jaminan (Conservatoir Besleg) yang diletakan atas objek sengketa pada angak 13;Menyatakan harta yang diperoleh selama perkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT berupa                          1.1. Sebidang tanah dengan luas seluruhnya 806 M?2; dibagi (dipetakan) menjadi 2 (dua) dan menjadi hak dari PENGGUGAT  adalah dengan ukuran 14x30 cm atau Luas 403 M2  yang beralamat di Jalan Utarum Perumahan DPR,Kaimana,Papua Barat. 1.2.1 (satu) unit rumah tinggal + Ruko ukuran  badan rumah 5x8 M. Luas seluruhnya badan rumah + teras  kios 10,5x Lebar 8 M2 yang beralamat di Jalan Utarum Perumahan DPR,Kaimana,Papua Barat. 1.3.1 (satu) unit Viber ukuran 11x65 CM 
 Menetapkan bahwa PENGGUGAT dan masing-masing memperoleh bagian separuh dari harta bersama dengan perbandingan 40:60 % ;Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan bagian yang menjadi hak PENGGUGAT kepada PENGGUGAT dalam keadaan utuh dan tidak tersangkut paut dengan pihak lain atas harta bersama tersebut;Membebankan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku; |