PERTAMA
PRIMAIR
Bahwa ia Terdakwa WILLIAM FRANDESCOLI alias ALUNG pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat dengan pasti, namun masih dalam kurun waktu bulan Agustus 2024 sampai bulan November 2024 atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 yang bertempat di Café Maestro, jalan Utarum Batu Putih, Kabupaten Kaimana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kaimana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu yakni Terdakwa selaku Kasir Café Maestro, yang mana beberapa perbuatan tersebut ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, terhadap uang pembayaran dari Pelanggan café Maestro kepada Saksi Korban PUTRI ANING TYAS selaku pemilik Cafe. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara – cara dan keadaan sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa sejak bulan Mei tahun 2024 diajak untuk bekerja oleh Saksi Korban Putri Aning Tyas dengan perjanjian secara lisan untuk bekerja sebagai Kasir dan Operator di Cafe Maestro milik Saksi Korban Putri Aning Tyas yang beralamat di jalan Utarum Batu Putih, Kabupaten Kaimana dengan upah sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) per bulan, dan dalam hal ini Terdakwa mengemban tanggungjawab sebagai Operator yakni memutar musik dan menjaga sound system dalam ruangan karaoke, kemudian sebagai Kasir yang bertugas untuk melayani permintaan pelanggan berupa mengadakan dan mencatat semua permintaan pelanggan pada buku nota, serta menerima pembayaran baik tunai (cash) maupun transfer rekening. Selanjutnya apabila para pelanggan belum melunasi pembayaran, Terdakwa bertugas melakukan penagihan kepada para Pelanggan, dan setelah Pelanggan melunasi utang dimaksud, maka Terdakwa wajib menyerahkan kepada Saksi Korban Putri Aning Tyas selaku pemilik Cafe. --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa dalam kurun waktu bulan Agustus tahun 2024 sampai bulan November 2024, diketahui oleh Saksi Korban Putri Aning Tyas yang berdasarkan Nota Uang yang tercatat di kasir Cafe Maestro, Terdakwa telah menerima pembayaran baik tunai (cash) maupun transfer dari 12 (dua belas) orang Pelanggan dengan jumlah total Rp. 41.370.000 (empat puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah), yang harusnya uang tersebut ketika diterima oleh Terdakwa, wajib disetorkan kepada Saksi Korban Putri Aning Tyas selaku pemilik Cafe, namun Terdakwa justru menggunakan uang-uang itu tanpa sepengetahuan/izin dari Saksi Korban Putri Aning Tyas selaku Pemilik Cafe dan uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa yakni untuk bermain judi online yang dalam hal ini sudah merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan kehendak pemilik barang (saksi korban) serta uang tersebut telah dipergunakan tidak sesuai dengan tujuan penguasannya. Setiap kali ditanyakan oleh Saksi Korban mengenai pembayaran atas nota tagihan cafe, Terdakwa selalu menjawab bahwa para Pelanggan tersebut belum membayar dan masih sementara ditagih (proses penagihan), sampai akhirnya Saksi Korban berinisiatif untuk menghubungi langsung kepada para Pelanggan tersebut, dan akhirnya didapatkan informasi dari para Pelanggan bahwa terhadap nota-nota tersebut sudah terbayar lunas dan uang pelunasan sudah diserahkan kepada Terdakwa. Kemudian Saksi Korban mengumpulkan sebanyak 24 (dua puluh empat) nota yang ternyata sudah lunas terbayar oleh para pelanggan, dan pada tanggal 27 November 2024, di cafe Maestro Saksi Korban menanyakan secara langsung kepada Terdakwa terkait uang pelunasan sebagaimana nota-nota tersebut dan pada saat itu Terdakwa mengakui bahwa uang sudah Terdakwa terima dan sudah dilunasi oleh para Pelanggan namun Terdakwa telah menggunakan uang-uang tersebut untuk bermain judi online.----------------------
- Rincian uang pelunasan dari Pelanggan yang telah dipakai Terdakwa untuk bermain judi online, adalah sebagai berikut:
- Saudara Rahman Sudirman alias Mang sebanyak 3 kali dengan jumlah Rp. 3.225.000 (tiga juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah ) di bayar cash
- Saudara Abraham Aponno alias Ampi sebanyak 5 kali dengan jumlah Rp. 7.755.000; ( Tujuh Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah ). Di bayar dengan cara transfer
- Saudara Muhajir alias pak Edo sebanyak 1 kali dengan jumlah Rp. 1.660.000 (Satu Juta Enam Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah ) di bayar dengan cara di berikan uang cash
- James Dewanna alias Bong sebanyak 2 kali dengan jumlah Rp. 5.395.000 (lima juta tiga ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah ) yang mana dengan dibayar cash Rp.1.000.000 (satu juta rupiah ) dan di bayar Transfer Rp. 4.395.000 (empat juta tiga ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah
- Satrio Pabutungan alias Satrio sebanyak 1 kali dengan jumlah Rp. 1.960.000 (satu juta Sembilan ratus enam puluh ribu rupiah ) di bayar dengan uang cash
- Lukma Ahmad alias Lukman sebanyak 1 kali dengan Jumlah Rp. 3.445.000 (tiga juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah ) dengan cara di transfer sebanyak 2 kali
- Afandi Saiman alias Fandi sebanyak 1 kali dengan Jumlah Rp. 985.000 (Sembilan ratus delapan Puluh lima ribu rupiah ) di bayar dengan cara cash
- Orang yang tidak dikenal namanya namun Terdakwa catat pada nota dengan nama Tamunya jeje sebanyak 1 kali dengan jumlah Rp. 4.170.000 (empat juta seratus tujuh puluh ribu rupiah ) di bayar dengan cara transfer sebanyak 2 kali
- Orang tak di kenal yang korban tidak ingat lagi namanya namun Terdakwa catat pada nota dengan nama Acin sebanyak 1 kali dengan jumlah Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah ) dan yang bersangkutan bayar dengan cara transfer sebanyak 2 kali
- Orang yang tidak dikenal namanya namun Terdakwa catat pada nota dengan nama Kantor Pos sebanyak 1 kali dengan jumlah Rp. 1.470.000 (satu juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah ) di bayar dengan cara transfer
- Orang yang tidak dikenal namanya namun Terdakwa catat pada nota dengan nama pak Alfa sebanyak 2 kali dengan jumlah Rp. 2.320.000 (dua juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah ) di bayar dengan cara cash
- Rafelino Amerbaay alias Noki sebanyak 5 kali dengan jumlah Rp. 8.185.000 (delapan juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah ) di bayar dengan cara transfer
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Cafe Maestro milik Saksi Korban Putri Aning Tyas mengalami kerugian senilai Rp 41.370.000 (empat puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah), atau kurang lebih sejumlah tersebut.--------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 374 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
SUBSIDAIR
Bahwa ia Terdakwa WILLIAM FRANDESCOLI alias ALUNG pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat dengan pasti, namun masih dalam kurun waktu bulan Agustus 2024 sampai bulan November 2024 atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 yang bertempat di Café Maestro, jalan Utarum Batu Putih, Kabupaten Kaimana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kaimana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang mana beberapa perbuatan tersebut ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yakni terhadap uang pembayaran/pelunasan dari Pelanggan café Maestro kepada Saksi Korban PUTRI ANING TYAS selaku pemilik Cafe. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara – cara dan keadaan sebagai berikut :--------------------------
- Bahwa Terdakwa sejak bulan Mei tahun 2024 bekerja sebagai Kasir dan Operator di Cafe Maestro milik Saksi Korban Putri Aning Tyas yang beralamat di jalan Utarum Batu Putih, Kabupaten Kaimana dan ternyata dalam kurun waktu bulan Agustus tahun 2024 sampai bulan November 2024, diketahui oleh Saksi Korban Putri Aning Tyas yang berdasarkan Nota Uang yang tercatat di kasir Cafe Maestro, Terdakwa telah menerima pembayaran baik tunai (cash) maupun transfer dari 12 (dua belas) orang Pelanggan dengan jumlah total Rp. 41.370.000 (empat puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah), yang harusnya uang tersebut ketika diterima oleh Terdakwa, wajib disetorkan kepada Saksi Korban Putri Aning Tyas selaku pemilik Cafe, namun Terdakwa justru menggunakan uang-uang itu tanpa sepengetahuan/izin dari Saksi Korban Putri Aning Tyas selaku Pemilik Cafe dan uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa yakni untuk bermain judi online yang dalam hal ini sudah merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan kehendak pemilik barang (saksi korban) serta uang tersebut telah dipergunakan tidak sesuai dengan tujuan penguasannya. Setiap kali ditanyakan oleh Saksi Korban mengenai pembayaran atas nota tagihan cafe, Terdakwa selalu menjawab bahwa para Pelanggan tersebut belum membayar dan masih sementara ditagih (proses penagihan), sampai akhirnya Saksi Korban berinisiatif untuk menghubungi langsung kepada para Pelanggan tersebut, dan akhirnya didapatkan informasi dari para Pelanggan bahwa terhadap nota-nota tersebut sudah terbayar lunas dan uang pelunasan sudah diserahkan kepada Terdakwa. Kemudian Saksi Korban mengumpulkan sebanyak 24 (dua puluh empat) nota yang ternyata sudah lunas terbayar oleh para pelanggan, dan pada tanggal 27 November 2024, di cafe Maestro Saksi Korban menanyakan secara langsung kepada Terdakwa terkait uang pelunasan sebagaimana nota-nota tersebut dan pada saat itu Terdakwa mengakui bahwa uang sudah Terdakwa terima dan sudah dilunasi oleh para Pelanggan baik secara tunai (cash) maupun transfer ke rekening pribadi Terdakwa, namun Terdakwa telah menggunakan uang-uang tersebut untuk bermain judi online.------------------------------------------------------
- Bahwa rincian uang pelunasan dari Pelanggan yang telah dipakai Terdakwa untuk kepentingan pribadi Terdakwa, adalah sebagai berikut:
- Saudara Rahman Sudirman alias Mang sebanyak 3 kali dengan jumlah Rp. 3.225.000 (tiga juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah ) di bayar cash
- Saudara Abraham Aponno alias Ampi sebanyak 5 kali dengan jumlah Rp. 7.755.000; ( Tujuh Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah ). Di bayar dengan cara transfer
- Saudara Muhajir alias pak Edo sebanyak 1 kali dengan jumlah Rp. 1.660.000 (Satu Juta Enam Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah ) di bayar dengan cara di berikan uang cash
- James Dewanna alias Bong sebanyak 2 kali dengan jumlah Rp. 5.395.000 (lima juta tiga ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah ) yang mana dengan dibayar cash Rp.1.000.000 (satu juta rupiah ) dan di bayar Transfer Rp. 4.395.000 (empat juta tiga ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah
- Satrio Pabutungan alias Satrio sebanyak 1 kali dengan jumlah Rp. 1.960.000 (satu juta Sembilan ratus enam puluh ribu rupiah ) di bayar dengan uang cash
- Lukma Ahmad alias Lukman sebanyak 1 kali dengan Jumlah Rp. 3.445.000 (tiga juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah ) dengan cara di transfer sebanyak 2 kali
- Afandi Saiman alias Fandi sebanyak 1 kali dengan Jumlah Rp. 985.000 (Sembilan ratus delapan Puluh lima ribu rupiah ) di bayar dengan cara cash
- Orang yang tidak dikenal namanya namun Terdakwa catat pada nota dengan nama Tamunya jeje sebanyak 1 kali dengan jumlah Rp. 4.170.000 (empat juta seratus tujuh puluh ribu rupiah ) di bayar dengan cara transfer sebanyak 2 kali
- Orang tak di kenal yang korban tidak ingat lagi namanya namun Terdakwa catat pada nota dengan nama Acin sebanyak 1 kali dengan jumlah Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah ) dan yang bersangkutan bayar dengan cara transfer sebanyak 2 kali
- Orang yang tidak dikenal namanya namun Terdakwa catat pada nota dengan nama Kantor Pos sebanyak 1 kali dengan jumlah Rp. 1.470.000 (satu juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah ) di bayar dengan cara transfer
- Orang yang tidak dikenal namanya namun Terdakwa catat pada nota dengan nama pak Alfa sebanyak 2 kali dengan jumlah Rp. 2.320.000 (dua juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah ) di bayar dengan cara cash
- Rafelino Amerbaay alias Noki sebanyak 5 kali dengan jumlah Rp. 8.185.000 (delapan juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah ) di bayar dengan cara transfer
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Cafe Maestro milik Saksi Korban Putri Aning Tyas mengalami kerugian senilai Rp 41.370.000 (empat puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah), atau kurang lebih sejumlah tersebut.--------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa WILLIAM FRANDESCOLI alias ALUNG pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat dengan pasti, namun masih dalam kurun waktu bulan Agustus 2024 sampai bulan November 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024 yang bertempat di Café Maestro, jalan Utarum Batu Putih, Kabupaten Kaimana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kaimana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang, yakni terhadap uang pembayaran/pelunasan dari Pelanggan café Maestro kepada Saksi Korban PUTRI ANING TYAS selaku pemilik Cafe. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara – cara dan keadaan sebagai berikut :--------------------------
- Bahwa Terdakwa sejak bulan Mei tahun 2024 bekerja sebagai Kasir dan Operator di Cafe Maestro milik Saksi Korban Putri Aning Tyas yang beralamat di jalan Utarum Batu Putih, Kabupaten Kaimana dan dalam hal ini Terdakwa mengemban tanggungjawab sebagai Operator yakni memutar musik dan menjaga sound system dalam ruangan karaoke, kemudian sebagai Kasir yang bertugas untuk melayani permintaan pelanggan berupa mengadakan dan mencatat semua permintaan pelanggan pada buku nota, serta menerima pembayaran baik tunai (cash) maupun transfer rekening. Selanjutnya apabila para pelanggan belum melunasi pembayaran, Terdakwa bertugas melakukan penagihan kepada para Pelanggan, dan setelah Pelanggan melunasi utang dimaksud, maka Terdakwa wajib menyerahkan kepada Saksi Korban Putri Aning Tyas selaku pemilik Cafe. ------------------------------------
- Awal terjadinya perbuatan adalah sejak bulan Agustus tahun 2024 sampai bulan November 2024, yang dilakukan berlanjut pada periode waktu tersebut berdasarkan Nota Uang yang tercatat di kasir Cafe Maestro, Terdakwa telah menerima pembayaran baik tunai (cash) maupun transfer dari 12 (dua belas) orang Pelanggan dengan jumlah total Rp. 41.370.000 (empat puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah), yang harusnya uang tersebut ketika diterima oleh Terdakwa, wajib disetorkan kepada Saksi Korban Putri Aning Tyas selaku pemilik Cafe, namun Terdakwa justru menggunakan uang-uang itu tanpa sepengetahuan/izin dari Saksi Korban Putri Aning Tyas selaku Pemilik Cafe dan uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa yakni untuk bermain judi online yang dalam hal ini sudah merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan kehendak pemilik barang (saksi korban) serta uang tersebut telah dipergunakan tidak sesuai dengan tujuan penguasannya. Setiap kali ditanyakan oleh Saksi Korban mengenai pembayaran atas nota tagihan cafe, Terdakwa melakukan serangkaian kebohongan dan tipu muslihat dengan menjawab ”tamu bilang belum ada uang, saya masih menagih”, selain menyampaikan secara langsung, dalam pesan chat via whatsapp antara saksi korban dengan Terdakwa, Terdakwa menyampaikan dengan kalimat ”Dia blg LG tggu pencairan cuk,, td sa habis ktemu noki.. dia blg diks blg bos tggu tra lama lg dng uang cair.. makanya katanya tra naik dlu krna nota msh bnyk”, yang pada intinya menyampakan bahwa si Pelanggan masih menunggu uang pencairan, padahal pada kenyataannya Pelanggan tersebut sudah melakukan pelunasan, sampai akhirnya Saksi Korban berinisiatif untuk menghubungi langsung kepada para Pelanggan tersebut, dan akhirnya didapatkan informasi dari para Pelanggan bahwa terhadap nota-nota tersebut sudah terbayar lunas dan uang pelunasan sudah diserahkan kepada Terdakwa. Kemudian Saksi Korban mengumpulkan sebanyak 24 (dua puluh empat) nota yang ternyata sudah lunas terbayar oleh para pelanggan, dan pada tanggal 27 November 2024, di cafe Maestro Saksi Korban menanyakan secara langsung kepada Terdakwa terkait uang pelunasan sebagaimana nota-nota tersebut dan pada saat itu Terdakwa mengakui bahwa uang sudah Terdakwa terima dan sudah dilunasi oleh para Pelanggan baik secara tunai (cash) maupun transfer ke rekening pribadi Terdakwa, namun Terdakwa telah menggunakan uang-uang tersebut untuk bermain judi online.------------------------------------------------------
- Bahwa rincian uang pelunasan dari Pelanggan yang telah dipakai Terdakwa untuk kepentingan pribadi Terdakwa, adalah sebagai berikut:
- Saudara Rahman Sudirman alias Mang sebanyak 3 kali dengan jumlah Rp. 3.225.000 (tiga juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah ) di bayar cash
- Saudara Abraham Aponno alias Ampi sebanyak 5 kali dengan jumlah Rp. 7.755.000; ( Tujuh Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah ). Di bayar dengan cara transfer
- Saudara Muhajir alias pak Edo sebanyak 1 kali dengan jumlah Rp. 1.660.000 (Satu Juta Enam Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah ) di bayar dengan cara di berikan uang cash
- James Dewanna alias Bong sebanyak 2 kali dengan jumlah Rp. 5.395.000 (lima juta tiga ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah ) yang mana dengan dibayar cash Rp.1.000.000 (satu juta rupiah ) dan di bayar Transfer Rp. 4.395.000 (empat juta tiga ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah
- Satrio Pabutungan alias Satrio sebanyak 1 kali dengan jumlah Rp. 1.960.000 (satu juta Sembilan ratus enam puluh ribu rupiah ) di bayar dengan uang cash
- Lukma Ahmad alias Lukman sebanyak 1 kali dengan Jumlah Rp. 3.445.000 (tiga juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah ) dengan cara di transfer sebanyak 2 kali
- Afandi Saiman alias Fandi sebanyak 1 kali dengan Jumlah Rp. 985.000 (Sembilan ratus delapan Puluh lima ribu rupiah ) di bayar dengan cara cash
- Orang yang tidak dikenal namanya namun Terdakwa catat pada nota dengan nama Tamunya jeje sebanyak 1 kali dengan jumlah Rp. 4.170.000 (empat juta seratus tujuh puluh ribu rupiah ) di bayar dengan cara transfer sebanyak 2 kali
- Orang tak di kenal yang korban tidak ingat lagi namanya namun Terdakwa catat pada nota dengan nama Acin sebanyak 1 kali dengan jumlah Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah ) dan yang bersangkutan bayar dengan cara transfer sebanyak 2 kali
- Orang yang tidak dikenal namanya namun Terdakwa catat pada nota dengan nama Kantor Pos sebanyak 1 kali dengan jumlah Rp. 1.470.000 (satu juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah ) di bayar dengan cara transfer
- Orang yang tidak dikenal namanya namun Terdakwa catat pada nota dengan nama pak Alfa sebanyak 2 kali dengan jumlah Rp. 2.320.000 (dua juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah ) di bayar dengan cara cash
- Rafelino Amerbaay alias Noki sebanyak 5 kali dengan jumlah Rp. 8.185.000 (delapan juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah ) di bayar dengan cara transfer
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Cafe Maestro milik Saksi Korban Putri Aning Tyas mengalami kerugian senilai Rp 41.370.000 (empat puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah), atau kurang lebih sejumlah tersebut.--------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
|