Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2026/PN Kmn MOH. ALI WERFETE 1.Bupati Kaimana
2.Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Kaimana
3.Kepala Dinas Pertanahan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kaimana
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2026/PN Kmn
Tanggal Surat Kamis, 03 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MOH. ALI WERFETE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rahman Halim, SHMOH. ALI WERFETE
2JULIAN FRANDY AKBAR, S.H.MOH. ALI WERFETE
Tergugat
NoNama
1Bupati Kaimana
2Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Kaimana
3Kepala Dinas Pertanahan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kaimana
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MAHATIR MUHAMMAD RAHAYAAN, S.HBupati Kaimana
2MAHATIR MUHAMMAD RAHAYAAN, S.HKepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Kaimana
3MAHATIR MUHAMMAD RAHAYAAN, S.HKepala Dinas Pertanahan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kaimana
4YUNITA SARI MANUFANDUBupati Kaimana
5YUNITA SARI MANUFANDUKepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Kaimana
6YUNITA SARI MANUFANDUKepala Dinas Pertanahan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kaimana
7AHMAD FAHRI RAHAYAAN,S.H.Bupati Kaimana
8AHMAD FAHRI RAHAYAAN,S.H.Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Kaimana
9AHMAD FAHRI RAHAYAAN,S.H.Kepala Dinas Pertanahan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kaimana
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Para Tergugat terbukti secara sah menurut hukum melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan sebidang tanah seluas  10.000m?2; (Sepuluh Ribu Meter Persegi) terletak di Kampung Wanggita, Distrik Arguni Atas, Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat yang berdiri Bangunan SMA Negeri 4 Wanggita adalah sah merupakan tanah adat milik Marga Werfete Funiara;
  4. Memerintahkan Tergugat III segera dalam Tahun Anggaran 2026 membayar uang ganti rugi kepada Penggugat atas lahan dengan luas 10.000m?2; (Sepuluh Ribu Meter Persegi) yang terletak di Kampung Wanggita, Distrik Arguni Atas, Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat sebesar Rp. 1.200.000.000 (Satu Milyar Dua Ratus Juta Rupiah) kepada Para Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III membayar kerugian immateril sebesar Rp. 3.000.000.000 (Tiga Milyar Rupiah) akibat ingkar janji yang dilakukan Para Tergugat;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar 2% (Dua Persen) setiap bulan atas jumlah kerugian sebagaimana Petitum angka 3 (Tiga) terhitung sejak Bulan Januari Tahun 2025 sampai dengan Putusan perkara ini;
  7. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada banding dan kasasi;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.Bottom of Form

Atau

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak