Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2019/PN Kmn Leo Fajar Kristono 1.Zaniyhu
2.Farida
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2019/PN Kmn
Tanggal Surat Senin, 28 Okt. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Leo Fajar Kristono
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Zaniyhu
2Farida
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 98.877.998,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk MEMBAYAR LUNAS SEKETIKA TANPA SYARAT seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 98.877.998 (sembilan puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah )
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak