Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2024/PN Kmn Rorry Amstrong Malisngorar Juana Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 3/Pid.C/2024/PN Kmn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/04/VII/HUK.6.6/2024/Samapta
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Rorry Amstrong Malisngorar
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Juana[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa benar terdakwa JUANA akan melakukan peredaran / penjualan minuman beralkohol di kios kecil miliknya yang beralamat di Jalan utarum air merah Kaimana pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekira jam 13.00 Wit;

2 (dua) botol minuman alkohol golongan C jenis vodka dome ukuran 330 (tiga ratus tiga puluh) mili liter dan vodka Iceland ukuran 250 (dua ratus lima puluh) mili liter adalah merupakan barang bukti yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa.

Menuntut    :

Supaya Majelis Hakim tindak pidana ringan Pengadilan Negeri Kaimana yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :

Menyatakan terdakwa JUANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ringan yaitu melanggar Pasal 13 Ayat (1) huruf gPeredaran minuman beralkohol dilarang dilakukan pada kios kecil Jo Pasal 28 Ayat (2) sebagaimana dimaksud dalam Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol;

Pihak Dipublikasikan Ya