Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menetapkan dan memberikan izin kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kaimana untuk melakukan penambahan marga dan perbaikan identitas orang tua anak Pemohon dalam kutipan Akta Kelahiran anak pertama Pemohon, yang semula tertulis SELVIA MAKDALENA lahir di Kaimana pada 4 Desember 2012, berjenis kelamin perempuan, anak pertama dari Ayah JOHANES JOHAN BALAKEITIMU dan Ibu TRIKSYE HENI SAMDERUBUN menjadi SELVIA MAKDALENA BALAKEITIMU lahir di Kaimana pada 4 Desember 2012, berjenis kelamin perempuan, anak pertama dari Ayah JOHANES JOHAN BALAKEITIMU dan Ibu HENITRIKSYE SAMDERUBUN.
- Membebankan biaya permohonan tersebut kepada Pemohon.
|