Dakwaan |
PRIMER
Bahwa Terdakwa ERIK GEISLER FURAY dan Terdakwa NIXON STEVEN MANUFANDU pada hari Jumat tanggal 28 April 2023 sekitar pukul 02.00 WIT, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Utarum Pasir Lombo Kabupaten Kaimana (lebih tepatnya di jalan raya depan kantor bupati lama) atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kaimana yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Kekerasan Yang Mengakibatkan maut. Perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------
- Bahwa berawal dari saksi Yustus Nikanor Meigi (almarhum) pergi bersama dengan saksi Eben Naldi Kudubun dan saksi Yehuda Kudubun ke salah satu tempat acara di pasir lombo lalu saat tiba kurang lebih 30 (tiga puluh) menit saksi Yustus Nikanor Meigi (almarhum) bersama dengan saksi Eben Naldi Kudubun dan saksi Yehuda Kudubun selesai joget selanjutnya mengkonsumsi minuman beralkohol jenis sopi di tempat tersebut. Kemudian datang saksi Primus Elifat Esuru (yang dilakukan penuntutan terpisah) yang sudah di pengaruhi minuman beralkohol lalu menendang pinggang saksi Eben Naldi Kudubun lalu meminta sebatang rokok selanjutnya karena tidak di berikan saksi Primus Elifat Esuru kemudian lalu mengayunkan pukulan tangan yang di kepal kearah dada saksi Eben Naldi Kudubun sehingga terjadi perkelahian antara saksi Primus Elifat Esuru (yang di lakukan penuntutan terpisah) dan saksi Eben Naldi Kudubun.
- Bahwa beberapa saat kemudian orang di sekitar tempat acara joget melerai perkelahian saksi Primus Elifat Esuru dan saksi Eben Naldi Kudubun lalu saksi Eben Naldi Kudubun berjalan memasuki sebuah lorong untuk mengamankan diri lalu saksi Primus Elifat Esuru (yang di lakukan penuntutan terpisah) pergi menuju kantor bupati lama,Selanjutnya sampai di kantor lama saksi Primus Elifat Esuru (yang di lakukan penuntutan terpisah) bertemu dengan saksi Yefta Trofinus Takasara (yang di lakukan penuntutan terpisah) lalu meminta bantuan untuk melakukan pemukulan kepada saksi Eben Naldi Kudubun. Kemudian setelah beberapa saat saksi Eben Naldi Kudubun bersama dengan saksi Yustus Nikanor Meigi (almarhum), saksi Yehuda Kudubun, saksi Oktavio Pedro sakilat, Albertus Matli dan saksi Yeremias Kevin Leisubun berjalan pulang menuju kantor bupati lama.
- Bahwa saat sampai di kantor bupati lama lalu saksi Primus Elifat Esuru (yang dilakukan penuntutan terpisah) keluar dari kantor bupati lama lalu menghampiri saksi Eben Naldi Kudubun bersama dengan saksi Yustus Nikanor Meigi (almarhum), saksi Yehuda Kudubun, saksi Oktavio Pedro sakilat, Albertus Matli dan saksi Yeremias Kevin Leisubun, Selanjutnya terjadi adu mulut antara saksi Eben Naldi Kudubun dan saksi Primus Elifat Esuru (yang di lakukan penuntutan terpisah) sehingga terjadi perkelahian antara saksi Eben Naldi Kudubun dan saksi Primus Elifat Esuru (yang di lakukan penuntutan terpisah) lalu selang beberapa menit perkelahian terhenti lalu saksi Eben Naldi Kudubun mengajak saksi Yehuda Kudubun dan saksi Yustus Nikanor Meigi (almarhum) untuk pulang namun hanya saksi Yehuda Kudubun yang saat itu mengikuti saksi Eben Naldi Kudubun untuk pulang.
- Bahwa saat saksi Eben Naldi Kudubun dan saksi Yehuda Kudubun pulang lalu tiba-tiba saksi Yefta Trofinus Takasara (yang di lakukan penuntutan terpisah) menghapiri saksi Yustus Nikanor Meigi (almarhum) lalu mengepalkan tangan kiri lalu mengayunkan kearah kepala saksi Yustus Nikanor Meigi (almarhum) namun saksi Yustus Nikanor Meigi (almarhum) menghindar dengan cara menunduk lalu saat posisi Yustus Nikanor Meigi (almarhum) menghindar dengan cara menuduk, selanjutnya saksi Yefta Trofinus Takasara (yang di lakukan penuntutan terpisah) kembali mengayunkan tangan kanannya dengan di kepal kearah tenggorokan saksi Yustus Nikanor Meigi (almarhum) sebanyak 1 (satu) kali lalu datang terdakwa Nixon Steven manufandu lalu melakukan kekerasan dengan cara mengayunkan tangan kanannya yang di kepal dengan sekuat tenagan lalu mengarahkan kebagian pipi kiri saksi Yustus Nikanor Meigi (almarhum) namun saksi Yefta Trofinus Takasara menghentikan perbuatan terdakwa Nixon Steven manufandu.
- Bahwa saat saksi Yustus Nikanor Meigi (almarhum) terjatuh dengan posisi berlutut lalu datang terdakwa Erik Geisler Furay lalu melakukan kekerasan dengan menendang wajah saksi Yustus Nikanor Meigi (almarhum) menggunakan lutut kanan sebanyak 1 (satu ) kali lalu sehingga saksi Yustus Nikanor Meigi (almarhum) tergeletak jatuh ke aspal jalan, Selanjutnya terdakwa Erik Geisler Furay yang masih tidak puas kembali melakukan kekerasan dengan cara menendang dengan sekuat tenanga kearah wajah saksi Yustus Nikanor Meigi (almarhum) namun sempat di tutup dengan kedua tangan saksi Yustus Nikanor Meigi (almarhum), Kemudian datang saksi Yefta Trofinus Takasara (yang dilakukan penuntutan terpisah) lalu melakukan kekerasan dengan cara mengepalkan kedua tangan yang di arahkan ke wajah korban berulang ulang kali lalu saksi Primus Elifat Esuru (yang di lakukan penuntutan terpisah) mengambil posisi dan melakukan kekerasan dengan cara mengepalkan tangan kanan dan kiri lalu di ayunkan ke tubuh saksi Yustus Nikanor Meigi (almarhum) sebanyak 3 (tiga) kali, Selanjutnya terdakwa Erik Geisler Furay mengangkat Tubuh saksi Yustus Nikanor Meigi (almarhum) namun tiba-tiba saksi Primus Elifat Esuru (yang di lakukan penuntutan terpisah) mengayunkan kaki kanannya kearah saksi Yustus Nikanor Meigi (almarhum) sebanyak 3 (tiga) kali sehingga saksi Yustus Nikanor Meigi (almarhum) kembali jatuh keaspal.
- Bahwa selang beberapa menit datang saksi Eben Naldi Kudubun lalu mengangkat saksi Yustus Nikanor Meigi (almarhum) untuk di bawah pulang melalui belakang kantor bupati lama, selanjutnya sampai di dalam musolah di dalam halaman kantor bupati lama saksi Eben Naldi Kudubun meminta bantuan sofyan untuk mengangkat saksi Yustus Nikanor Meigi (almarhum) namun karena kelelahan saksi Eben Naldi Kudubun dan sofyan lalu meninggalkan saksi Yustus Nikanor Meigi (almarhum) di pinggir jalan lalu berjalan menuju polres kaimana untuk melaporkan kejadian tersebut.
- Bahwa saat saksi Eben Naldi Kudubun dan saksi Oktavio Pedro sakilat kembali saksi Yustus Nikanor Meigi (almarhum) sudah berada di jalan lorong masuk rumah dengan posisi sudah dalam keadaan tergeletak di jalan tidak sadarkan diri lalu saksi Eben Naldi Kudubun mengangkat saksi Yustus Nikanor Meigi (almarhum) untuk di bawah pulang ke rumah lalu saksi saksi Eben Naldi Kudubun bersama dengan saksi Oktavio Pedro sakilat membawa saksi Yustus Nikanor Meigi (almarhum) menuju rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Erik Geisler Furay dan terdakwa Nikson Steven Menufandu, korban YUSTUS NIKANOR MEIGI mengalami luka berdasarkan Surat Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Kaimana Nomor: RSKMN/1148/SKet/V/2023, tanggal 28 April 2023, yang ditanda tangani oleh dr. Dwi Armeilia Alfansuri dokter pada RSUD Kaimana,telah melakukan pemeriksaan terhadap korban yang menurut surat tersebut:------------------------------------------------------
Nama
|
:
|
Yustus Nikanor Meigi
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
Tempat tanggal lahir
|
:
|
Ubia Sermuku, 02-11-2003
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Agama
|
:
|
Kristen Protestan
|
Pekerjaan
|
:
|
Tidak ada
|
Alamat
|
:
|
Jalan utarum bantemi kabupaten kaimana
|
- Dengan hasil pemeriksaan:
- Korban adalah seorang laki-laki berumur sembilan belas taun
- Luka-luka:
- Pada bibir atas terdapat bengkak, berukuran sekitar sepuluh kali satu koma lima sentimeter
- Pada bibir bawah terdapat luka robek, berukuran sekitar empat kali nol koma dua kali nol koma dua sentimeter, dengan tepi luka tidak rata
Kesimpulan
Pada pemeriksaan korban laki-laki berumur sembilan belas tahun, didapatkan bengkak dan luka robek di bibir yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor RSKMN/1218/SKet/V/2023 tertanggal 13 Mei 2023 yang ditandatangani oleh dr. Maria Imakulata Salosso dokter pada RSUD Kaimana di Diagnosa mengalami cedera kepala berat yang mengakibatkan korban YUSTUS NIKANOR MEIGI di nyatakan meninggal dunia pada hari jumat 05 mei 2023 pukul 19.50, tempat Ruang Perawatan Bedah (RPB) RSUD kaimana Papua barat, sebab kematian: Susp. Herniasi Cerebri e.c CKB.
----- Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------------------
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa ERIK GEISLER FURAY dan Terdakwa NIXON STEVEN MANUFANDU pada hari Jumat tanggal 28 April 2023 sekitar pukul 02.00 WIT, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Utarum Pasir Lombo Kabupaten Kaimana (lebih tepatnya di jalan raya depan kantor bupati lama) atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kaimana yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Penganiayaan yang Mengakibatkan mati. Perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------
- Bahwa berawal dari saksi Yustus Nikanor Meigi (almarhum) pergi bersama dengan saksi Eben Naldi Kudubun dan saksi Yehuda Kudubun ke salah satu tempat acara di pasir lombo lalu saat tiba kurang lebih 30 (tiga puluh) menit saksi Yustus Nikanor Meigi (almarhum) bersama dengan saksi Eben Naldi Kudubun dan saksi Yehuda Kudubun selesai joget selanjutnya mengkonsumsi minuman beralkohol jenis sopi di tempat tersebut. Kemudian datang saksi Primus Elifat Esuru yang sudah di pengaruhi minuman beralkohol lalu menendang pinggang saksi Eben Naldi Kudubun lalu meminta sebatang rokok selanjutnya karena tidak di berikan saksi Primus Elifat Esuru kemudian lalu mengayunkan pukulan tangan yang di kepal kearah dada saksi Eben Naldi Kudubun sehingga terjadi perkelahian antara saksi Primus Elifat Esuru dan saksi Eben Naldi Kudubun.
- Bahwa beberapa saat kemudian orang di sekitar tempat acara joget melerai perkelahian saksi Primus Elifat Esuru dan saksi Eben Naldi Kudubun lalu saksi Eben Naldi Kudubun berjalan memasuki sebuah lorong untuk mengamankan diri lalu saksi Primus Elifat Esuru pergi menuju kantor bupati lama,Selanjutnya sampai di kantor lama saksi Primus Elifat Esuru bertemu dengan saksi Yefta Trofinus Takasara lalu meminta bantuan untuk melakukan pemukulan kepada saksi Eben Naldi Kudubun. Kemudian setelah beberapa saat saksi Eben Naldi Kudubun bersama dengan saksi Yustus Nikanor Meigi (almarhum), saksi Yehuda Kudubun, saksi Oktavio Pedro sakilat, Albertus Matli dan saksi Yeremias Kevin Leisubun berjalan pulang menuju kantor bupati lama.
- Bahwa saat sampai di kantor bupati lama lalu saksi Primus Elifat Esuru keluar dari kantor bupati lama lalu menghampiri saksi Eben Naldi Kudubun bersama dengan saksi Yustus Nikanor Meigi (almarhum), saksi Yehuda Kudubun, saksi Oktavio Pedro sakilat, Albertus Matli dan saksi Yeremias Kevin Leisubun, Selanjutnya terjadi adu mulut antara saksi Eben Naldi Kudubun dan saksi Primus Elifat Esuru sehingga terjadi perkelahian antara saksi Eben Naldi Kudubun dan saksi Primus Elifat Esuru lalu selang beberapa menit perkelahian terhenti lalu saksi Eben Naldi Kudubun mengajak saksi Yehuda Kudubun dan saksi Yustus Nikanor Meigi (almarhum) untuk pulang namun hanya saksi Yehuda Kudubun yang saat itu mengikuti saksi Eben Naldi Kudubun untuk pulang.
- Bahwa saat saksi Eben Naldi Kudubun dan saksi Yehuda Kudubun pulang lalu tiba-tiba saksi Yefta Trofinus Takasara menghapiri saksi Yustus Nikanor Meigi (almarhum) lalu melakukan penganiayaan dengan cara mengepalkan tangan kiri lalu mengayunkan kearah kepala saksi Yustus Nikanor Meigi (almarhum) namun saksi Yustus Nikanor Meigi (almarhum) menghindar dengan cara menunduk lalu saat posisi Yustus Nikanor Meigi (almarhum) menghindar dengan cara menuduk, selanjuynya saksi Yefta Trofinus Takasara kembali melakukan penganiayaan dengan cara mengayunkan tangan kanannya yang di kepal dengan sekuat tenaga di arahkan ke tenggorokan saksi Yustus Nikanor Meigi (almarhum) sebanyak 1 (satu) kali.Kemudian datang terdakwa Nixon Steven manufandu lalu melakukan penganiayaan dengan cara mengayunkan tangan kanannya yang di kepal dengan sekuat tenagan lalu mengarahkan kebagian pipi kiri saksi Yustus Nikanor Meigi (almarhum) namun saksi Yefta Trofinus Takasara menghentikan perbuatan terdakwa Nixon Steven manufandu.
- Bahwa saat saksi Yustus Nikanor Meigi (almarhum) terjatuh dengan posisi berlutut lalu datang terdakwa Erik Geisler Furay lalu melakukan penganiayaan dengan menendang wajah saksi Yustus Nikanor Meigi (almarhum) menggunakan lutut kanan sebanyak 1 (satu ) kali sehingga saksi Yustus Nikanor Meigi (almarhum) tergeletak jatuh ke aspal jalan, Selanjutnya terdakwa Erik Geisler Furay yang masih tidak puas kembali melakukan penganiayaan dengan cara menendang dengan sekuat tenanga kearah wajah saksi Yustus Nikanor Meigi (almarhum) namun sempat di tutup dengan kedua tangan saksi Yustus Nikanor Meigi (almarhum), Kemudian datang saksi Yefta Trofinus Takasara lalu melakukan penganiayaan dengan cara mengepalkan kedua tangan yang di arahkan ke wajah korban berulang ulang kali dengan sekuat tenaga lalu saksi Primus Elifat Esuru mengambil posisi dan melakukan penganiayaan dengan cara mengepalkan tangan kanan dan kiri lalu di ayunkan ke tubuh saksi Yustus Nikanor Meigi (almarhum) sebanyak 3 (tiga) kali, Selanjutnya terdakwa Erik Geisler Furay mengangkat Tubuh saksi Yustus Nikanor Meigi (almarhum) namun tiba-tiba saksi Primus Elifat Esuru mengayunkan kaki kanannya kearah saksi Yustus Nikanor Meigi (almarhum) sebanyak 3 (tiga) kali sehingga saksi Yustus Nikanor Meigi (almarhum) kembali jatuh keaspal.
- Bahwa selang beberapa menit datang saksi Eben Naldi Kudubun lalu mengangkat saksi Yustus Nikanor Meigi (almarhum) untuk di bawah pulang melalui belakang kantor bupati lama, selanjutnya sampai di dalam musolah di dalam halaman kantor bupati lama saksi Eben Naldi Kudubun meminta bantuan sofyan untuk mengangkat saksi Yustus Nikanor Meigi (almarhum) namun karena kelelahan saksi Eben Naldi Kudubun dan sofyan lalu meninggalkan saksi Yustus Nikanor Meigi (almarhum) di pinggir jalan lalu berjalan menuju polres kaimana untuk melaporkan kejadian tersebut.
- Bahwa saat saksi Eben Naldi Kudubun dan saksi Oktavio Pedro sakilat kembali saksi Yustus Nikanor Meigi (almarhum) sudah berada di jalan lorong masuk rumah dengan posisi sudah dalam keadaan tergeletak di jalan tidak sadarkan diri lalu saksi Eben Naldi Kudubun mengangkat saksi Yustus Nikanor Meigi (almarhum) untuk di bawah pulang ke rumah lalu saksi saksi Eben Naldi Kudubun bersama dengan saksi Oktavio Pedro sakilat membawa saksi Yustus Nikanor Meigi (almarhum) menuju rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Erik Geisler Furay dan terdakwa Nikson Steven Menufandu, korban YUSTUS NIKANOR MEIGI mengalami luka berdasarkan Surat Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Kaimana Nomor: RSKMN/1148/SKet/V/2023, tanggal 28 April 2023, yang ditanda tangani oleh dr. Dwi Armeilia Alfansuri dokter pada RSUD Kaimana,telah melakukan pemeriksaan terhadap korban yang menurut surat tersebut:------------------------------------------------------
Nama
|
:
|
Yustus Nikanor Meigi
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
Tempat tanggal lahir
|
:
|
Ubia Sermuku, 02-11-2003
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Agama
|
:
|
Kristen Protestan
|
Pekerjaan
|
:
|
Tidak ada
|
Alamat
|
:
|
Jalan utarum bantemi kabupaten kaimana
|
- Dengan hasil pemeriksaan:
- Korban adalah seorang laki-laki berumur sembilan belas taun
- Luka-luka:
- Pada bibir atas terdapat bengkak, berukuran sekitar sepuluh kali satu koma lima sentimeter
- Pada bibir bawah terdapat luka robek, berukuran sekitar empat kali nol koma dua kali nol koma dua sentimeter, dengan tepi luka tidak rata
Kesimpulan
Pada pemeriksaan korban laki-laki berumur sembilan belas tahun, didapatkan bengkak dan luka robek di bibir yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul.
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor RSKMN/1218/SKet/V/2023 tertanggal 13 Mei 2023 yang ditandatangani oleh dr. Maria Imakulata Salosso dokter pada RSUD Kaimana di Diagnosa mengalami cedera kepala berat yang mengakibatkan korban YUSTUS NIKANOR MEIGI di nyatakan meninggal dunia pada hari jumat 05 mei 2023 pukul 19.50, tempat Ruang Perawatan Bedah (RPB) RSUD kaimana Papua barat, sebab kematian: Susp. Herniasi Cerebri e.c CKB
---------- Perbuatan Para Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
LEBIH SUBSIDER
Bahwa Terdakwa ERIK GEISLER FURAY dan Terdakwa NIXON STEVEN MANUFANDU pada hari Jumat tanggal 28 April 2023 sekitar pukul 02.00 WIT, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Utarum Pasir Lombo Kabupaten Kaimana (lebih tepatnya di jalan raya depan kantor bupati lama) atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kaimana yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Barang Siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------
- Bahwa berawal dari saksi Yustus Nikanor Meigi (almarhum) pergi bersama dengan saksi Eben Naldi Kudubun dan saksi Yehuda Kudubun ke salah satu tempat acara di pasir lombo lalu saat tiba kurang lebih 30 (tiga puluh) menit saksi Yustus Nikanor Meigi (almarhum) bersama dengan saksi Eben Naldi Kudubun dan saksi Yehuda Kudubun selesai joget selanjutnya mengkonsumsi minuman beralkohol jenis sopi di tempat tersebut. Kemudian datang saksi Primus Elifat Esuru yang sudah di pengaruhi minuman beralkohol lalu menendang pinggang saksi Eben Naldi Kudubun lalu meminta sebatang rokok selanjutnya karena tidak di berikan saksi Primus Elifat Esuru kemudian lalu mengayunkan pukulan tangan yang di kepal kearah dada saksi Eben Naldi Kudubun sehingga terjadi perkelahian antara saksi Primus Elifat Esuru dan saksi Eben Naldi Kudubun.
- Bahwa beberapa saat kemudian orang di sekitar tempat acara joget melerai perkelahian saksi Primus Elifat Esuru dan saksi Eben Naldi Kudubun lalu saksi Eben Naldi Kudubun berjalan memasuki sebuah lorong untuk mengamankan diri lalu saksi Primus Elifat Esuru pergi menuju kantor bupati lama,Selanjutnya sampai di kantor lama saksi Primus Elifat Esuru bertemu dengan saksi Yefta Trofinus Takasara lalu meminta bantuan untuk melakukan pemukulan kepada saksi Eben Naldi Kudubun. Kemudian setelah beberapa saat saksi Eben Naldi Kudubun bersama dengan saksi Yustus Nikanor Meigi (almarhum), saksi Yehuda Kudubun, saksi Oktavio Pedro sakilat, Albertus Matli dan saksi Yeremias Kevin Leisubun berjalan pulang menuju kantor bupati lama.
- Bahwa saat sampai di kantor bupati lama lalu saksi Primus Elifat Esuru keluar dari kantor bupati lama lalu menghampiri saksi Eben Naldi Kudubun bersama dengan saksi Yustus Nikanor Meigi (almarhum), saksi Yehuda Kudubun, saksi Oktavio Pedro sakilat, Albertus Matli dan saksi Yeremias Kevin Leisubun, Selanjutnya terjadi adu mulut antara saksi Eben Naldi Kudubun dan saksi Primus Elifat Esuru sehingga terjadi perkelahian antara saksi Eben Naldi Kudubun dan saksi Primus Elifat Esuru lalu selang beberapa menit perkelahian terhenti lalu saksi Eben Naldi Kudubun mengajak saksi Yehuda Kudubun dan saksi Yustus Nikanor Meigi (almarhum) untuk pulang namun hanya saksi Yehuda Kudubun yang saat itu mengikuti saksi Eben Naldi Kudubun untuk pulang.
- Bahwa saat saksi Eben Naldi Kudubun dan saksi Yehuda Kudubun pulang lalu tiba-tiba saksi Yefta Trofinus Takasara menghapiri saksi Yustus Nikanor Meigi (almarhum) lalu mengepalkan tangan kiri lalu mengayunkan kearah kepala saksi Yustus Nikanor Meigi (almarhum) namun saksi Yustus Nikanor Meigi (almarhum) menghindar dengan cara menunduk lalu saat posisi Yustus Nikanor Meigi (almarhum) menghindar dengan cara menuduk, selanjuynya saksi Yefta Trofinus Takasara kembali mengayunkan tangan kanannya dengan di kepal kearah tenggorokan saksi Yustus Nikanor Meigi (almarhum) dengan tenaga sebanyak 1 (satu) kali lalu datang terdakwa Nixon Steven manufandu lalu melakukan kekerasan dengan cara mengayunkan tangan kanannya yang di kepal dengan sekuat tenaga lalu mengarahkan kebagian pipi kiri saksi Yustus Nikanor Meigi (almarhum) namun saksi Yefta Trofinus Takasara menghentikan perbuatan terdakwa Nixon Steven manufandu.
- Bahwa saat saksi Yustus Nikanor Meigi (almarhum) terjatuh dengan posisi berlutut lalu datang terdakwa Erik Geisler Furay lalu melakukan kekerasan dengan menendang wajah saksi Yustus Nikanor Meigi (almarhum) menggunakan lutut kanan dengan sekuat tenaga sebanyak 1 (satu ) kali lalu sehingga saksi Yustus Nikanor Meigi (almarhum) tergeletak jatuh ke aspal jalan, Selanjutnya terdakwa Erik Geisler Furay yang masih tidak puas kembali melakukan kekerasan dengan cara menendang dengan sekuat tenanga kearah wajah saksi Yustus Nikanor Meigi (almarhum) namun sempat di tutup dengan kedua tangan saksi Yustus Nikanor Meigi (almarhum), Kemudian datang saksi Yefta Trofinus Takasara lalu melakukan kekerasan dengan cara mengepalkan kedua tangan yang di arahkan ke wajah korban berulang ulang kali dengan sekuat tenaga lalu saksi Primus Elifat Esuru mengambil posisi dan melakukan kekerasan dengan cara mengepalkan tangan kanan dan kiri lalu dengan sekuat tenaga di ayunkan ke tubuh saksi Yustus Nikanor Meigi (almarhum) sebanyak 3 (tiga) kali, Selanjutnya terdakwa Erik Geisler Furay mengangkat Tubuh saksi Yustus Nikanor Meigi (almarhum) namun tiba-tiba saksi Primus Elifat Esuru mengayunkan kaki kanannya dengan sekuat tenaga kearah saksi Yustus Nikanor Meigi (almarhum) sebanyak 3 (tiga) kali sehingga saksi Yustus Nikanor Meigi (almarhum) kembali jatuh keaspal.
- Bahwa selang beberapa menit datang saksi Eben Naldi Kudubun lalu mengangkat saksi Yustus Nikanor Meigi (almarhum) untuk di bawah pulang melalui belakang kantor bupati lama, selanjutnya sampai di dalam musolah di dalam halaman kantor bupati lama saksi Eben Naldi Kudubun meminta bantuan sofyan untuk mengangkat saksi Yustus Nikanor Meigi (almarhum) namun karena kelelahan saksi Eben Naldi Kudubun dan sofyan lalu meninggalkan saksi Yustus Nikanor Meigi (almarhum) di pinggir jalan lalu berjalan menuju polres kaimana untuk melaporkan kejadian tersebut.
- Bahwa saat saksi Eben Naldi Kudubun dan saksi Oktavio Pedro sakilat kembali saksi Yustus Nikanor Meigi (almarhum) sudah berada di jalan lorong masuk rumah dengan posisi sudah dalam keadaan tergeletak di jalan tidak sadarkan diri lalu saksi Eben Naldi Kudubun mengangkat saksi Yustus Nikanor Meigi (almarhum) untuk di bawah pulang ke rumah lalu saksi saksi Eben Naldi Kudubun bersama dengan saksi Oktavio Pedro sakilat membawa saksi Yustus Nikanor Meigi (almarhum) menuju rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Erik Geisler Furay dan terdakwa Nikson Steven Menufandu, korban YUSTUS NIKANOR MEIGI mengalami luka berdasarkan Surat Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Kaimana Nomor: RSKMN/1148/SKet/V/2023, tanggal 28 April 2023, yang ditanda tangani oleh dr. Dwi Armeilia Alfansuri dokter pada RSUD Kaimana,telah melakukan pemeriksaan terhadap korban yang menurut surat tersebut:------------------------------------------------------
Nama
|
:
|
Yustus Nikanor Meigi
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
Tempat tanggal lahir
|
:
|
Ubia Sermuku, 02-11-2003
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Agama
|
:
|
Kristen Protestan
|
Pekerjaan
|
:
|
Tidak ada
|
Alamat
|
:
|
Jalan utarum bantemi kabupaten kaimana
|
- Dengan hasil pemeriksaan:
- Korban adalah seorang laki-laki berumur sembilan belas taun
- Luka-luka:
- Pada bibir atas terdapat bengkak, berukuran sekitar sepuluh kali satu koma lima sentimeter
- Pada bibir bawah terdapat luka robek, berukuran sekitar empat kali nol koma dua kali nol koma dua sentimeter, dengan tepi luka tidak rata
Kesimpulan
Pada pemeriksaan korban laki-laki berumur sembilan belas tahun, didapatkan bengkak dan luka robek di bibir yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor RSKMN/1218/SKet/V/2023 tertanggal 13 Mei 2023 yang ditandatangani oleh dr. Maria Imakulata Salosso dokter pada RSUD Kaimana di Diagnosa mengalami cedera kepala berat yang mengakibatkan korban YUSTUS NIKANOR MEIGI di nyatakan meninggal dunia pada hari jumat 05 mei 2023 pukul 19.50, tempat Ruang Perawatan Bedah (RPB) RSUD kaimana Papua barat, sebab kematian: Susp. Herniasi Cerebri e.c CKB.
---------- Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 170 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------------- |