Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.Sus/2023/PN Kmn 1.Adhi Satyo Wicaksono
2.Debora Ketty Yepese, S.H
JUNIO PETERSON BARANSANO Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 24/Pid.Sus/2023/PN Kmn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-641/R.2.14/Enz.2/10/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Adhi Satyo Wicaksono
2Debora Ketty Yepese, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUNIO PETERSON BARANSANO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

------ Terdakwa Junio Peterson Baransano, pada hari Sabtu tanggal 8 Juli 2023 sekira pukul 21.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2023 bertempat di halaman gedung pertemuan Krooy Kabupaten Kaimana di Kabupaten Kaimana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum  Pengadilan Negeri Kaimana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------

  • Awalnya terdakwa pada hari Kamis tanggal 6 Juli 2023 sekira pukul 20.00 Wit bertempat di taman GOW Jl. Kasuarina Kabupaten Kaimana bertemu dengan saudara willy Namek (DPO) yang pada saat itu terdakwa sedang minum-minuman keras bersama-sama dengan teman-temannya hingga akhirnya terdaka berkenalan dengan saudara Willy Namek (DPO).
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 8 Juli 2023 sekira pukul 19.30 Wit Terdakwa yang pada saat itu sedang duduk di depan pintu kantor Dinas Kehutanan di Jl. Kasuarina Kabupaten Kaimana didatangi oleh saudara Willy Namek (DPO) yang mengajak minum bir didepan pintu keluar kantor Bupati Kaimana, sesampainya di depan pintu kantor Bupati Kaimana saudara Willy Namek dari dalam tas warna hitam merah mengeluarkan daun kering yang patut diduga narkotika jenis ganja dari dalam tas warna hitam merah yang kemudian dilinting hingga menyerupai bentuk rokok dan pada saat menawarkan kepada terdakwa, saudara Willy Namek mengatakan bahwa ini adalah ganja dan terdakwa juga turut menghisap ganja yang ditawarkan oleh saudara Willy Namek tersebut.
  • Selanjutnya saudarab Willy namek (DPO) menanyakan kepada terdakwa “apakah apa disini ada yang belanja barang besar?”yang dijawab oleh terdakwa kalau barang besar tidak tahu akan tetapi kalau barang kecil terdakwa mengetahuinya, setelah menanyakan perihal tersebut Terdakwa mengikuti saudara Willy Namek (DPO) pindah tempat di halaman gedung pertemuan Krooy di Jl. Kasuarina Kabupaten Kaimana untuk minum bir sambal mengisap lintingan menyerupai rokok yang didalamnya patut diduga berisi daun kering yang patut diduga narkotika jenis ganja salah satu jenis narkotika.
  • Bertempat di ruang sat reskrim narkoba Polres Kaimana, Saksi Arvin Ardianto dan saksi Abraham Pithen Heipon anggota Sat Reskoba Polres Kaimana mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi transaksi jual beli narkotika jenis ganja di halaman gedung pertemuan Krooy melaporkan kepada Kasat Narkoba yang segera ditindak lanjuti dengan pembentukan tim dan briefing singkat di Mako Polres Kaimana untuk melakukan tindakan yang diperlukan, selanjutnya tim yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Pores Kaimana dan juga Saksi Arvin Ardianto dan saksi Abraham Pithen Heipon menuju gedung pertemuan Krooy.
  • Selanjutnya pada saat tiba di halaman gedung pertemuan Krooy di Jl. Kasuarina Kabupaten Kaimana Saksi Arvin Ardianto dan saksi Abraham Pithen Heipon bersama anggota tim yang lain langsung mendekati tempat dimana terdakwa duduk bersama saudara Willy Namek (DPO), pada saat tim mendekat saudara Willy Namek langsung melarikan diri sedangkan terhadap terdakwa langsung dilakukan pengamanan dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) plastik bening ukuran besar yang berisikan daun kering yang patut diduga narkotika jenis ganja didalam tas warna merah, 1 (satu) plastic bening ukuran kecil yang berisikan daun kering yang patut diduga berupa narkotika jenis ganja di saku celana sebelah kiri bagian depan yang etrdakwa kenakan, 1 (satu) botol anggur merah berat 620 ml dan 3 (tiga) kaleng kosong bir bintang berat 320 ml.
  • Terdakwa dalam menerima dan menyimpan daun dan dahan yang terpotong kecil-kecil yang dibungkus plastic klip bening yang patut diduga ganja tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan pekerjaan terdakwa yang sehari-hari adalah pengangguran dan bukanlah orang yang terlibat dalam hal penelitian ilmiah;
  • Berdasarkan permohonan bantuan dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti Narkotika diduga Jenis ganja dari Kepala Kepolisian Resor Kaimana nomor :B/117/VII/RES.4.2./2023/Resnarkoba tanggal 11Juli 2023 Kepada Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Manokwari sesuai hasil Pengujian sampel oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan di Manokwari yakni Sertifikat Hasil Pengujian Nomor :LHU KIM-MKW/23.121.11.16.05.0064.K/OBAT/2023 tanggal 13 Juli 2023 dengan kode contoh : 23.121.11.16.05.0064.K yang ditandatangani oleh Netriyuni Rozzadyah, S. Farm., Apt selaku Deputi Manajer Mutu Kimia dari hasil Analisis pemeriksaan mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diterima di peroleh kesimpulan : adalah benar GANJA :Positif terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------

 

           SUBSIDAIR :

------ Terdakwa Junio Peterson Baransano, pada hari Sabtu tanggal 8 Juli 2023 sekira pukul 21.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2023 bertempat di halaman gedung pertemuan Krooy Kabupaten Kaimana di Kabupaten Kaimana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum  Pengadilan Negeri Kaimana, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Awalnya terdakwa pada hari Kamis tanggal 6 Juli 2023 sekira pukul 20.00 Wit bertempat di taman GOW Jl. Kasuarina Kabupaten Kaimana bertemu dengan saudara willy Namek (DPO) yang pada saat itu terdakwa sedang minum-minuman keras bersama-sama dengan teman-temannya hingga akhirnya terdaka berkenalan dengan saudara Willy Namek (DPO).
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 8 Juli 2023 sekira pukul 19.30 Wit Terdakwa yang pada saat itu sedang duduk di depan pintu kantor Dinas Kehutanan di Jl. Kasuarina Kabupaten Kaimana didatangi oleh saudara Willy Namek (DPO) yang mengajak minum bir didepan pintu keluar kantor Bupati Kaimana, sesampainya di depan pintu kantor Bupati Kaimana saudara Willy Namek dari dalam tas warna hitam merah mengeluarkan daun kering yang patut diduga narkotika jenis ganja dari dalam tas warna hitam merah yang kemudian dilinting hingga menyerupai bentuk rokok dan pada saat menawarkan kepada terdakwa, saudara Willy Namek mengatakan bahwa ini adalah ganja dan terdakwa juga turut menghisap ganja yang ditawarkan oleh saudara Willy Namek tersebut.
  • Selanjutnya saudarab Willy namek (DPO) menanyakan kepada terdakwa “apakah apa disini ada yang belanja barang besar?”yang dijawab oleh terdakwa kalau barang besar tidak tahu akan tetapi kalau barang kecil terdakwa mengetahuinya, setelah menanyakan perihal tersebut Terdakwa mengikuti saudara Willy Namek (DPO) pindah tempat di halaman gedung pertemuan Krooy di Jl. Kasuarina Kabupaten Kaimana untuk minum bir sambal mengisap lintingan menyerupai rokok yang didalamnya patut diduga berisi daun kering yang patut diduga narkotika jenis ganja salah satu jenis narkotika.
  • Bertempat di ruang sat reskrim narkoba Polres Kaimana, Saksi Arvin Ardianto dan saksi Abraham Pithen Heipon anggota Sat Reskoba Polres Kaimana mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi transaksi jual beli narkotika jenis ganja di halaman gedung pertemuan Krooy melaporkan kepada Kasat Narkoba yang segera ditindak lanjuti dengan pembentukan tim dan briefing singkat di Mako Polres Kaimana untuk melakukan tindakan yang diperlukan, selanjutnya tim yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Pores Kaimana dan juga Saksi Arvin Ardianto dan saksi Abraham Pithen Heipon menuju gedung pertemuan Krooy.
  • Selanjutnya pada saat tiba di halaman gedung pertemuan Krooy di Jl. Kasuarina Kabupaten Kaimana Saksi Arvin Ardianto dan saksi Abraham Pithen Heipon bersama anggota tim yang lain langsung mendekati tempat dimana terdakwa duduk bersama saudara Willy Namek (DPO), pada saat tim mendekat saudara Willy Namek langsung melarikan diri sedangkan terhadap terdakwa langsung dilakukan pengamanan dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) plastik bening ukuran besar yang berisikan daun kering yang patut diduga narkotika jenis ganja didalam tas warna merah, 1 (satu) plastic bening ukuran kecil yang berisikan daun kering yang patut diduga berupa narkotika jenis ganja di saku celana sebelah kiri bagian depan yang etrdakwa kenakan, 1 (satu) botol anggur merah berat 620 ml dan 3 (tiga) kaleng kosong bir bintang berat 320 ml.
  • Terdakwa dalam menerima dan menyimpan daun dan dahan yang terpotong kecil-kecil yang dibungkus plastic klip bening yang patut diduga ganja tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan pekerjaan terdakwa yang sehari-hari adalah pengangguran dan bukanlah orang yang terlibat dalam hal penelitian ilmiah;
  • Berdasarkan permohonan bantuan dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti Narkotika diduga Jenis ganja dari Kepala Kepolisian Resor Kaimana nomor :B/117/VII/RES.4.2./2023/Resnarkoba tanggal 11Juli 2023 Kepada Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Manokwari sesuai hasil Pengujian sampel oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan di Manokwari yakni Sertifikat Hasil Pengujian Nomor :LHU KIM-MKW/23.121.11.16.05.0064.K/OBAT/2023 tanggal 13 Juli 2023 dengan kode contoh : 23.121.11.16.05.0064.K yang ditandatangani oleh Netriyuni Rozzadyah, S. Farm., Apt selaku Deputi Manajer Mutu Kimia dari hasil Analisis pemeriksaan mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diterima di peroleh kesimpulan : adalah benar GANJA :Positif terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------

 

            LEBIH SUBSIDAIR :

------ Terdakwa Junio Peterson Baransano, pada hari Sabtu tanggal 8 Juli 2023 sekira pukul 21.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2023 bertempat di halaman gedung pertemuan Krooy Kabupaten Kaimana di Kabupaten Kaimana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum  Pengadilan Negeri Kaimana, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :- -----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Awalnya terdakwa pada hari Kamis tanggal 6 Juli 2023 sekira pukul 20.00 Wit bertempat di taman GOW Jl. Kasuarina Kabupaten Kaimana bertemu dengan saudara willy Namek (DPO) yang pada saat itu terdakwa sedang minum-minuman keras bersama-sama dengan teman-temannya hingga akhirnya terdaka berkenalan dengan saudara Willy Namek (DPO).
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 8 Juli 2023 sekira pukul 19.30 Wit Terdakwa yang pada saat itu sedang duduk di depan pintu kantor Dinas Kehutanan di Jl. Kasuarina Kabupaten Kaimana didatangi oleh saudara Willy Namek (DPO) yang mengajak minum bir didepan pintu keluar kantor Bupati Kaimana, sesampainya di depan pintu kantor Bupati Kaimana saudara Willy Namek dari dalam tas warna hitam merah mengeluarkan daun kering yang patut diduga narkotika jenis ganja dari dalam tas warna hitam merah yang kemudian dilinting hingga menyerupai bentuk rokok dan pada saat menawarkan kepada terdakwa, saudara Willy Namek mengatakan bahwa ini adalah ganja dan terdakwa juga turut menghisap ganja yang ditawarkan oleh saudara Willy Namek tersebut.
  • Selanjutnya saudarab Willy namek (DPO) menanyakan kepada terdakwa “apakah apa disini ada yang belanja barang besar?”yang dijawab oleh terdakwa kalau barang besar tidak tahu akan tetapi kalau barang kecil terdakwa mengetahuinya, setelah menanyakan perihal tersebut Terdakwa mengikuti saudara Willy Namek (DPO) pindah tempat di halaman gedung pertemuan Krooy di Jl. Kasuarina Kabupaten Kaimana untuk minum bir sambal mengisap lintingan menyerupai rokok yang didalamnya patut diduga berisi daun kering yang patut diduga narkotika jenis ganja salah satu jenis narkotika.
  • Bertempat di ruang sat reskrim narkoba Polres Kaimana, Saksi Arvin Ardianto dan saksi Abraham Pithen Heipon anggota Sat Reskoba Polres Kaimana mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi transaksi jual beli narkotika jenis ganja di halaman gedung pertemuan Krooy melaporkan kepada Kasat Narkoba yang segera ditindak lanjuti dengan pembentukan tim dan briefing singkat di Mako Polres Kaimana untuk melakukan tindakan yang diperlukan, selanjutnya tim yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Pores Kaimana dan juga Saksi Arvin Ardianto dan saksi Abraham Pithen Heipon menuju gedung pertemuan Krooy.
  • Selanjutnya pada saat tiba di halaman gedung pertemuan Krooy di Jl. Kasuarina Kabupaten Kaimana Saksi Arvin Ardianto dan saksi Abraham Pithen Heipon bersama anggota tim yang lain langsung mendekati tempat dimana terdakwa duduk bersama saudara Willy Namek (DPO), pada saat tim mendekat saudara Willy Namek langsung melarikan diri sedangkan terhadap terdakwa langsung dilakukan pengamanan dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) plastik bening ukuran besar yang berisikan daun kering yang patut diduga narkotika jenis ganja didalam tas warna merah, 1 (satu) plastic bening ukuran kecil yang berisikan daun kering yang patut diduga berupa narkotika jenis ganja di saku celana sebelah kiri bagian depan yang etrdakwa kenakan, 1 (satu) botol anggur merah berat 620 ml dan 3 (tiga) kaleng kosong bir bintang berat 320 ml.
  • Berdasarkan permohonan bantuan dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti Narkotika diduga Jenis ganja dari Kepala Kepolisian Resor Kaimana nomor :B/117/VII/RES.4.2./2023/Resnarkoba tanggal 11Juli 2023 Kepada Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Manokwari sesuai hasil Pengujian sampel oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan di Manokwari yakni Sertifikat Hasil Pengujian Nomor :LHU KIM-MKW/23.121.11.16.05.0064.K/OBAT/2023 tanggal 13 Juli 2023 dengan kode contoh : 23.121.11.16.05.0064.K yang ditandatangani oleh Netriyuni Rozzadyah, S. Farm., Apt selaku Deputi Manajer Mutu Kimia dari hasil Analisis pemeriksaan mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diterima di peroleh kesimpulan : adalah benar GANJA :Positif terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Surat Keterangan Nomor : SKET/0234/VII/2023/DOKKES  yang dikeluarkan dan ditandatangani tanggal 9 Juli 2023 oleh Dokter Pemeriksa Polres Kaimana atas nama dr. Fransisca Tentua pada pemeriksaan atas nama Tersangka JUNIO PETERSON BARANSANO usia 22 Tahun tanggal lahir 15 Juni 2001 jenis kelamin laki-laki yang beralamat di Jl. Casuarina Krooy Kab. Kaimana berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan dengan menggunakan Multi Drugs Abuse test (Urine) DOA-164 (AMP+MOP+THC+MET+COC+BZO) Test Device LOT ATDOA230302688 dengan kesimpulan “Positif terdapat kandungan THC/Ganja pada urine yang bersangkutan”.
  • Terdakwa dalam menggunakan narkotika jenis ganja tidak atas rekomendasi dokter dan juga tidak sedang sakit yang membutuhkan pengobatan menggunakan narkotika jenis ganja.

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya