Dakwaan |
- DAKWAAN :
Bahwa ia Mario Hofni Kambu alias Mario pada hari kamis tanggal 16 Mei 2024 sekitar pukul 09.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Ponogoro Distrik Kaimana Kabupaten Kaimana atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kaimana yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini. Barang Siapa mengambil barang sesuatu,yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain,dengan maksud untuk di miliki secara melawan hukum .Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------
- Bahwa berawal dari terdakwa yang mengkonsumsi minuman beralkohol hingga pagi hari lalu mengikuti salah satu kendaraan roda dua (ojek) untuk pulang kerumanya. namun di tegah perjalanan terdakwa memberhentikan kendaraan roda dua tersebut tepat di depan kantor Telkom lalu berjalan menuju rumah salah satu pekerja komersilan untuk berhubungan badan, selanjutnya selesai melakukan hubungan badan lalu terdakwa keluar lalu berjalan di lorong jalan ponogoro dengan niat hendak menemui salah satu rekan yang biasa memberikan pekerjaan kepada terdakwa. kemudian karena tidak bertemu dengan orang tersebut terdakwa hendak kembali dengan melewati rumah saksi Laode Hamrudin namun saat itu terdakwa melihat rumah saksi Laode Hamrudin dalam keadaan terbuka dan keadaan sekitar rumah yang sunyi, selanjutnya terdakwa melihat ada 1 (satu) unit hendpone Vivo Y 01 warna biru dengan nomor IMEI I 860937057757595, IMEI 2 860937057757587 case warna hitam yang tercarger di salah satu ruangan di atas kulkas. Kemudian terdakwa masuk kedalam rumah dan tanpa meminta ijin terdakwa langsung mencabut hendpone tersebut dari carger menggunakan tangan kanan selanjutnya memasukan kedalam saku celana kanan dan membawa pergi hendpone tersebut menuju jalan raya.
- Bahwa selanjutnya saat berjalan kurang lebih 50 meter terdakwa bertemu dengan saksi Laode dedy sahayani alias dedi yang juga hendak melewati lorong tersebut namun terdakwa dan saksi hanya bertegur sapa lalu terdakwa kembali melanjutkan perjalanannya menuju jalan raya lalu menghentikan kedaraan roda dua (ojek) untuk menuju rumah saksi yulianus saleke alias ulis. Kemudian saat sampai di rumah saksi yulianus saleke alias ulis terdakwa lalu meminjam sejumlah uang dengan memberikan jaminan 1 (satu) unit hendpone Vivo Y 01 warna biru dengan nomor IMEI I 860937057757595, IMEI 2 860937057757587 case warna hitam, selanjutnya saksi yang sudah mengenak terdakwa lalu memberikan uang sebesar 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa lalu terdakwa memberikan hendpone tersebut kepada saksi lalu terdakwa pergi meningglkan rumah saksi lalu terdakwa pergi membawa uang tersebut menuju salah satu toko untuk membelikan susu anaknya.
- Bahwa saat saksi saksi Laode Hamrudin kembali untuk mengambil hendpone tersebut saksi Laode Hamrudin menyadari hendpone tersebut telah hilang di ambil orang lalu saksi Laode Hamrudin berjalan keluar rumah dan bertanya kepada saksi saksi Laode dedy sahayani alias dedi lalu saksi saksi Laode dedy sahayani alias dedi mengatakan melihat terdakwa melintasi lorong rumah saksi Laode Hamrudin mendengar hal tersebut saksi Laode Hamrudin kembali berjalan menuju jalan raya mencari terdakwa namun tidak menemukannya, selanjutnya saksi Laode Hamrudin menuju polres kaimana untuk membuat laporan polisi.
- Bahwa terdakwa Mario Hofni Kambu alias Mario telah tiga kali melakukan pengulangan tindak pidana dengan Putusan Nomor : 38/Pid.B/2019/ PN KMN tanggal 04 Desember 2019, Putusan Nomor : 3/Pid.B/2021/ PN KMN tanggal 04 Desember 2019 tanggal 08 maret 2021.
- Bahwa kerugian yang di alamai saksi Laode Hamrudin sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) dengan harga pasar sebesar Rp. 2.199.000,- (dua juta seratus Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah).
-------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-------------------------------------------------- |