Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
96/Pdt.P/2025/PN Kmn Rudi Deswandi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 96/Pdt.P/2025/PN Kmn
Tanggal Surat Kamis, 20 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rudi Deswandi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan nama yang ditulis dan dibaca Rudi Deswandi dan nama yang ditulis dan dibaca Kasmirus Keso adalah nama yang digunakan oleh 1 (Satu) Orang yaitu Kasmirus Keso;
  3. Menetapkan dan memberi izin kepada Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Kaimana untuk menggantikan nama pada Akta Kelahiran anak pemohon, Kartu Keluarga, dan KTP milik Pemohon Yang tertulis dan dibaca sebelumnya pada Akta Kelahiran anak pemohon yaitu Rudi Deswandi Menjadi Kasmirus Keso. Selanjutnya nama yang tertulis di Kartu Keluarga sebelumnya yaitu Rudi Deswandi menjadi Kasmirus Keso. Dan nama yang tertulis di KTP sebelumnya yaitu Rudi Deswandi menjadi Kasmirus Keso;
  4. Membebankan biaya Pemohon ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak