Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
39/Pdt.P/2024/PN Kmn Enggelina Iriana Imbiri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 39/Pdt.P/2024/PN Kmn
Tanggal Surat Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Enggelina Iriana Imbiri
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan nama Enggelina Iriana Imbiri, dilahirkan di Kaimana tanggal 30 Juli 1978, yang tertera dalam dokumen Akta Kelahiran nomor 477/5.a/KM/1987 tertanggal 17 Maret 1987, Kartu Tanda Penduduk Nomor 9208017007780003 tertanggal 4 Juni 2018, Kartu Keluarga Nomor 9208012311220007 tertanggal 23 November 2022, NPWP nomor 57.306.178.5-951.000 tertanggal 30 Agustus 2010, Surat Keputusan Bupati Kaimana tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Nomor 823.3/132 tertanggal 31 Maret 2020 dan Ijazah nomor 1829/S1/STIF-IBMI/III/2010 tertanggal 14 Juli 2010, dengan nama Safia Risna Astuti Imbir, yang tertera dalam dokumen Kutipan Akta Nikah nomor 99/49/II/2002 tertanggal 27 Februari 2002 dan Surat Keputusan Gubernur Papua Barat nomor 00019/29100/MD/04/23 tertanggal 5 April 2023, kedua nama tersebut adalah 1 (satu) orang yang sama dan nama yang akan dipakai adalah nama Enggelina Iriana Imbiri;
  3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak