Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2026/PN Kmn IMANUEL PATTIPI 1.JUMILA WARFETE
2.HASAN SIRFEFA
3.KASRI
4.ERIK THE
5.BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN KAIMANA, PROPINSI PAPUA BARAT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2026/PN Kmn
Tanggal Surat Rabu, 11 Feb. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1IMANUEL PATTIPI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Matheus George Kartutu, S.H.IMANUEL PATTIPI
Tergugat
NoNama
1JUMILA WARFETE
2HASAN SIRFEFA
3KASRI
4ERIK THE
5BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN KAIMANA, PROPINSI PAPUA BARAT
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MAHATIR MUHAMMAD RAHAYAAN, S.HJUMILA WARFETE
2MAHATIR MUHAMMAD RAHAYAAN, S.HHASAN SIRFEFA
3Ahmad Fahri Rahayaan, S.HJUMILA WARFETE
4Ahmad Fahri Rahayaan, S.HHASAN SIRFEFA
5Yunita Sari ManufanduJUMILA WARFETE
6Yunita Sari ManufanduHASAN SIRFEFA
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. Menyatakan sah menurut hukum Objek Sengketa adalah milik PENGGUGAT sesuai sertivikat No.0027/Coa beralamat di Kampung/Desa Coa, Kecamatan Kaimamana, Kabupaten Kaimana, Propinsi Papua Barat dengan Luas tanah ± 13.893 M?2; (tiga belas ribu delapan ratus sembilan puluh tiga meter persegi) dengan batas-batas Sebelah Utara berbatasan dengan Kebun Pasifik :
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Kebun Pasifik
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Milik Pilemon Asso
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah milik Yusuf Rumatoras.
  • Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Yohanis Ang                 (Toko Simpati) dan Tanah Negara (SMK Kelautan);

 

  1. Menyatakan Perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II dengan mengklaim sepihak Tanah milik PENGGUGAT  dan tindakan  TERGUGAT III, TERGUGAT IV dengan mengambil bahan galian pasir di tanah milik Penggugat (yang disengketakan) adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige deaad) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
  2. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV atau untuk membayar kerugian materil yang diderita PENGGUGAT dengan total Rp 2.547.050.000 (Dua Milyar Lima Ratus Empat pulu Tuju Juta Lima Pulu Ribu Rupiah);
  3. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya (uilvoorbarbijvoorad).
  4. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV atau PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul akibat diajukan perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak