| Kembali | 
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara | 
| 32/Pid.B/2025/PN Kmn | 1.KASMAWATI, S.H., M.H. 2.ANDIKA ESRA AWOAH, S.H. 3.ANDI FARIED YUSUF, S.H. | 1.SUBAKRI KAMAKAULA alias  SUBAKRI 2.LAMAINI KAMAKAULA alias LAMAINI | Persidangan | 
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Okt. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
| Nomor Perkara | 32/Pid.B/2025/PN Kmn | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 22 Okt. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1852/R.2.14/Eoh.2/10/2025 | ||||||||
| Penuntut Umum | 
 | ||||||||
| Terdakwa | |||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | ------- Bahwa Terdakwa Subakri Kamakaula (selanjutnya ditulis Terdakwa Subakri), bersama-sama dengan Terdakwa Lamaini Kamakuala (selanjutnya ditulis Terdakwa Lamaini), pada hari Jumat, tanggal 11 bulan Juli tahun 2025, kira-kira pukul 00.20 WIT, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di lokasi budidaya kerang mutiara longline blok C, dengan alamat kampung Siawatan, distrik Teluk Etna, kabupaten Kaimana, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kaimana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yakni terhadap mutiara budidaya milik Perusahaan PT. Ameranus Kayu Merah, yang dalam perkara ini mewakili Perusahaan selaku Pelapor tindak pidana adalah saksi Fransiskus Ohoiwutun selaku Branch Manager. Adapun para terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------- 
 Awalnya pada hari Kamis, tanggal 10 bulan Juli 2025, kira-kira pukul 15.00 WIT, Terdakwa Subakri bertemu dengan Terdakwa Lamaini dan merencenakan bahwa pada malam harinya, kedua Terdakwa akan mengambil kerang mutiara tanpa izin dari PT. Ameranus Kayu Merah. Kemudian pada hari Jumat kira-kira pukul 00.10 WIT, Terdakwa Subakri bersama dengan Terdakwa Lamaini menuju pantai kampung Siawatan, tepatnya di tempat tambatan perahu milik Terdakwa Subakri. Setelah naik ke perahu, kedua Terdakwa menuju lokasi kejadian. Pada kira-kira pukul 00.20 WIT, kedua terdakwa tiba di lokasi kejadian yakni lokasi budidaya kerang mutiara longline blok C milik PT. Ameranus Kayu Merah, lalu Terdakwa Subakri menyelam kedalam laut untuk mengambil poket kerang mutiara (tempat menaruh kerang budidaya yang didalamnya terdapat mutiara) yang berada di kedalaman kurang lebih dua meter dibawah permukaan air laut, sedangkan Terdakwa Lamaini Kamakaula bertugas sebagai pengemudi perahu sekaligus untuk menunggu diatas perahu dan mengangkut poket kerang yang didapatkan oleh Terdakwa Subakri untuk kemudian dimuat kedalam perahu. Terdakwa Subakri melakukan penyelaman hingga delapan kali, dan dengan menggunakan pisau yang sudah dibawa sebelumnya, Terdakwa Subakri memotong tali pengikat poket tersebut sampai terputus untuk dapat mengambil sebanyak delapan poket kerang, yang semuanya dimuat kedalam perahu oleh Terdakwa Lamaini Kamakaula. Pada saat sudah terkumpul delapan poket kerang, maka kedua Terdakwa pergi menjauh dari lokasi kejadian. Setelah sampai di “Hol” (teluk kecil tempat persinggahan perahu), kedua Terdakwa berhenti dan membuka masing-masing kerang yang ada dalam poket kerang tersebut. Adapun didalam satu poket kerang, berisi sepuluh kerang, sehingga total ada 80 (delapan puluh) kerang yang dibuka oleh kedua Terdakwa saat itu, dan pada saat semua kerang sudah dibuka maka kedua Terdakwa mengumpulkan mutiara hasil curian sebanyak 80 (delapan puluh) butir mutiara. Setelah selesai mengeluarkan semua mutiara dari kerangnya, kerang-kerang kosong tersebut dibuang ke laut, lalu kedua Terdakwa kembali ke desa Siawatan ditempat tambat perahu sebelumnya, dan menimbun semua mutiara tersebut kedalam pasir pantai di sekitar lokasi tersebut. Berselang dua hari kemudian, yakni hari Minggu, tanggal 13 Juli 2025, kira-kira pukul 06.00 WIT, Terdakwa Subakri dan Terdakwa Lamaini mengambil mutiara-mutiara yang sebelumnya ditimbun, lalu Terdakwa Subakri menuju kota Kaimana untuk menjual semua mutiara tersebut kepada Saksi Muhamad Hasan (penuntutan berkas terpisah), dan laku terjual dengan nilai sebesar Rp. 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah). Setelah transaksi mutiara tersebut selesai, kira-kira tiga hari kemudian Terdakwa Subakri kembali ke desa Siawatan, dan pada saat Terdakwa Subakri sampai di desa, Terdakwa Subakri bertemu dengan Terdakwa Lamaini, dan kedua terdakwa membagi uang hasil penjualan mutiara tersebut masing-masing separuh bagian, dengan nilai Rp. 2.150.000 (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah) per-orang. Setelah pembagian uang selesai, kedua Terdakwa kembali ke rumah masing-masing. Perbuatan mengambil mutiara tanpa izin yang dilakukan oleh Terdakwa Subakri dan Terdakwa Lamaini, mengakibatkan perusahaan PT. Ameranus Kayu Merah selaku pemilik yang sah, menderita kerugian sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah), atau kurang lebih sebesar nilai tersebut, yang lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). 
 ----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------- | ||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | 
 
	