Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2025/PN Kmn IRFAN SYAHRIR Pemerintah Kampung Ubia Sermuku Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2025/PN Kmn
Tanggal Surat Senin, 14 Apr. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1IRFAN SYAHRIR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rahman Halim, SHIRFAN SYAHRIR
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Kampung Ubia Sermuku
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Bupati Kabupaten Kaimana
2Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Kampung Kabupaten Kaimana
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MAHATIR MUHAMMAD RAHAYAAN, S.HBupati Kabupaten Kaimana
Nilai Sengketa(Rp) 517.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah ahli waris sah dari almarhum Syahrir Lili dan telah mendapat kuasa dari seluruh ahli waris lainnya untuk memperjuangkan hak-hak almarhum;
  3. Menyatakan bahwa telah terbukti secara sah menurut hukum bahwa almarhum Syahrir Lili semasa hidupnya telah memberikan pinjaman uang secara bertahap kepada Pemerintah Kampung Ubia Sermuku sebesar total Rp 517.000.000 (lima ratus tujuh belas juta rupiah);
  4. Menyatakan bahwa Tergugat (Pemerintah Kampung Ubia Sermuku) telah lalai dan ingkar janji (wanprestasi) karena tidak mengembalikan pinjaman tersebut sampai saat gugatan ini diajukan;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh utang kepada Penggugat sebagai ahli waris sah almarhum Syahrir Lili, sebesar Rp 517.000.000 (lima ratus tujuh belas juta rupiah);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga sebesar 7% (Tujuh Persen) per tahun dari jumlah pokok utang, terhitung sejak Tahun 2019 hingga Tahun Gugatan ini diajukan dan dibayar lunas secara nyata, sebagai bentuk kompensasi atas keterlambatan pembayaran (moratoir interest).
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
  8. Menyatakan bahwa Turut Tergugat II (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Kaimana) wajib turut memfasilitasi, membina, dan mengawasi agar putusan pengadilan atas perkara ini dilaksanakan secara bertanggung jawab oleh Tergugat, sesuai dengan kewenangan dan fungsinya sebagai pembina pemerintahan kampung;
  9. Memerintahkan agar salinan putusan perkara ini disampaikan juga kepada Turut Tergugat sebagai dasar untuk melakukan tindakan administratif pembinaan kepada Pemerintah Desa Kampung Ubia;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak