Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
62/Pdt.P/2025/PN Kmn Rohmawati Syagema Rahawarin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 62/Pdt.P/2025/PN Kmn
Tanggal Surat Jumat, 22 Agu. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Rohmawati Syagema Rahawarin
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.

2. Menetapkan dan memberikan izin kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kaimana untuk melakukan perbaikan dalam kutipan akta kelahiran anak kedua Pemohon, yang semula tertulis DUWY NARA HATOBA PUARADA Lahir di Kaimana pada tanggal 29 Mei 2019, Anak kedua dari Ayah Hasan Puarada dan Ibu Rohmawati Syagema Rahawarin menjadi DUWY NARA HATIBA PUARADA Lahir di Kaimana pada tanggal 29 Mei 2015, jenis kelamin Perempuan anak kedua dari Ayah Hasan Puarada dan Ibu Rohmawati Syagehma Rahawarin.

3. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak