Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
18/Pdt.P/2026/PN Kmn Otniel Anitla Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 18/Pdt.P/2026/PN Kmn
Tanggal Surat Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Otniel Anitla
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan dan memberi izin kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kaimana untuk merubah/mengganti nama anak pada Akta Kelahiran Anak dan Kartu Keluarga pemohon yang tertulis dan di baca sebelumnya yaitu: Hilda Lita Rahangiar lahir di Kaimana pada Tanggal 26-April-2024 dari Ayah Etmundus Rahangiar dan Ibu Oktovina Anidlah, menjadi Leora Vania Kamandiray  lahir di Kaimana pada Tanggal 26-April-2024 dari Ayah Etmundus Rahangiar dan Ibu Oktovina Anidlah, sesuai kutipan Akta Kelahiran nomor: 9208-LT-24102024-0001 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kaimana;
  3. Membebankan biaya Pemohon ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak