Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menetapkan dan memberikan izin kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kaimana untuk melakukan penambahan marga dan perbaikan identitas orang tua anak Pemohon dalam kutipan Akta Kelahiran anak ketiga Pemohon, yang semula tertulis KRISTIAN JOSANTOS lahir di Kaimana pada 5 Mei 2016, berjenis kelamin Laki-Laki, anak ketiga dari Ayah JOHANES JOHAN BALAKEITIMU dan Ibu TRIKSYE HENI SAMDERUBUN menjadi KRISTIAN JOSANTOS BALAKEITIMU lahir di Kaimana pada 5 Mei 2016, berjenis kelamin Laki-Laki, anak ketiga dari Ayah JOHANES JOHAN BALAKEITIMU dan Ibu HENITRIKSYE SAMDERUBUN.
- Membebankan biaya permohonan tersebut kepada Pemohon.
|