| Kembali | 
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara | 
| 31/Pid.B/2025/PN Kmn | 1.KASMAWATI, S.H., M.H. 2.ANDIKA ESRA AWOAH, S.H. 3.ANDI FARIED YUSUF, S.H. | AKMAL METUA Alias AKMAL | Persidangan | 
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Okt. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
| Nomor Perkara | 31/Pid.B/2025/PN Kmn | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 22 Okt. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1849/R.2.14/Eoh.2/10/2025 | ||||||||
| Penuntut Umum | 
 | ||||||||
| Terdakwa | 
 | ||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | ------- Bahwa Terdakwa Akmal Metua (selanjutnya ditulis Terdakwa), pada hari dan tanggal yang Terdakwa sudah lupa, namun dalam kurun waktu bulan bulan Juli tahun 2025, kira-kira pukul 12.00 WIT, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di lokasi budidaya kerang Mutiara longline blok C, dengan alamat kampung Siawatan, distrik Teluk Etna, kabupaten Kaimana, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kaimana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yakni terhadap mutiara budidaya milik Perusahaan PT. Ameranus Kayu Merah, yang dalam perkara ini mewakili Perusahaan selaku Pelapor tindak pidana adalah saksi Fransiskus Ohoiwutun selaku Branch Manager. Adapun Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------- 
 Awalnya pada hari Jumat tanggal 11 bulan Juli tahun 2025, kira-kira pukul 11.00 WIT, Terdakwa ingin membeli keperluannya sehari-hari namun tidak memiliki uang, Terdakwa ingin membeli kebutuhannya sehari-hari namun tidak memiliki uang, sehingga timbullah niat dari Terdakwa untuk mengambil kerang mutiara tanpa izin dari PT. Ameranus Kayu Merah. Kemudian pada hari yang sama, kira-kira pukul 12.30 WIT, Terdakwa mengambil jerigen bensin serta sebilah pisau, lalu Terdakwa dengan membawa perahu milik kakaknya menuju ke lokasi kejadian dengan waktu tempuh kira-kira sepuluh menit. Pada kira-kira pukul 12.40 WIT, Terdakwa tiba di lokasi kejadian yakni lokasi budidaya kerang mutiara longline blok C milik PT. Ameranus Kayu Merah, lalu Terdakwa Akmal menyelam kedalam laut untuk mengambil poket kerang mutiara (tempat menaruh kerang budidaya yang didalamnya terdapat mutiara) yang berada di kedalaman kurang lebih tiga meter dibawah permukaan air laut, dan dengan menggunakan pisau yang sudah dibawa sebelumnya, Terdakwa memotong tali pengikat poket tersebut sampai terputus, lalu kemudian poket tersebut dimuat kedalam perahu oleh Terdakwa sendiri. Pada saat sudah terkumpul dua poket kerang, maka Terdakwa pergi menjauh dari lokasi kejadian. Setelah sampai di tanjung Nabima, Terdakwa berhenti dan membuka masing-masing kerang yang ada dalam dua poket kerang tersebut. Adapun didalam satu poket kerang, berisi sepuluh kerang, sehingga total ada 20 (dua puluh) kerang yang dibuka oleh Terdakwa saat itu, dan pada saat semua kerang sudah dibuka maka Terdakwa mengumpulkan mutiara hasil kejahatan sebanyak 20 (dua puluh) butir mutiara. Setelah selesai mengeluarkan semua mutiara dari kerangnya, kerang-kerang kosong tersebut dibuang ke laut, lalu Terdakwa kembali ke desa Siawatan dan pulang ke rumahnya. Kira-kira dua hari kemudian yakni hari Minggu, tanggal 13 Juli 2025, Terdakwa berangkat ke kota Kaimana, hendak menjual mutiara hasil curiannya, lalu Terdakwa bertemu dengan Saksi Muhamad Hasan selaku pembeli (penuntutan berkas terpisah) yang beralamat di Jl. Utarum Air Merah. Pada saat Terdakwa bertemu dengan Saksi Muhamad Hasan di rumahnya di Jl. Utarom, Air Merah, Terdakwa menjual seluruh mutiara yang diambilnya sebanyak dua puluh butir, dan mutiara-mutiara tersebut laku terjual dengan nilai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Setelah transaksi mutiara tersebut selesai, Terdakwa kembali ke rumahnya di desa Siawatan. Perbuatan mengambil mutiara tanpa izin yang dilakukan oleh Terdakwa Akmal Metua, mengakibatkan perusahaan PT. Ameranus Kayu Merah selaku pemilik yang sah, menderita kerugian sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah), atau kurang lebih sebesar nilai tersebut, yang lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). 
 ----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 ke-5 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------- | ||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | 
 
	