Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2026/PN Kmn HUSEN TUENG SE BRIPKA HARLAN RAIS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2026/PN Kmn
Tanggal Surat Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HUSEN TUENG SE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BRIPKA HARLAN RAIS
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Matheus George Kartutu, S.H.BRIPKA HARLAN RAIS
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya?.
  2. Menyatakan sah dan Sita Jaminan atas tanah Objek Sengketa.
  3. Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sah yang berdaulat atas tanah Objek Sengketa seluas 25 x 30 M2 (750 M2) yang terletak di JL. KAIMANA COA RT 001, KAMPUNG TRIKORA, DISTRIK KAIMANA, KABUPATEN KAIMANA.
  4. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang mengklaim dan/atau menguasai tanah Objek Sengketa milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
  5. Menyatakan bahwa segala surat-surat atau dokumen yang dimiliki oleh Tergugat atas Objek Sengketa (jika ada) adalah cacat hukum, tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  6. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan, menyerahkan, dan mengembalikan tanah Objek Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan aman, baik, dan tanpa syarat apa pun.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat membayar kerugian.
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak