Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
85/Pdt.P/2025/PN Kmn Sawal Suban Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 85/Pdt.P/2025/PN Kmn
Tanggal Surat Selasa, 21 Okt. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Sawal Suban
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa di Kampung Edor, Distrik Buruway, Kabupaten Kaimana pada tanggal 10 April 2007 telah meninggal dunia seorang Perempuan bernama Doris Metu karena sakit dan dikebumikan di TPU Kampung Edor, Distrik Buruway, Kabupaten Kaimana;
  3. Memerintahkan kepada Kepala/Pegawai pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kaimana untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama almarhumah Doris Metu (NIK 9208025709450001);
  4. Membebankan semua biaya yang timbul dalam permohoan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak