| Petitum | 
				
 - Mengabulkan gugatan Penggugat Untuk seluruhnya.
 
 - Menyatakan Penggugat adalah pemilik  sah bidang tanah dengan sertipikat Nomor : 26. 08.02.28.1.00250 sebagaimana diruaikan dalam sertipikat hak milik nomor dengan Gambar Situasi Nomor : 173/1995  seluas : 638 M2 (Enam Ratus Tiga Puluh Delapan Meter Perssegi)
 
 - Memberikan izin kepada Penggugat untuk mengajukan permohona balik nama sertipikat hak milik Nomor : 250/Krooy dengan Gambar Situasi Nomor : 173/1995, seluas : 638 M2 (Enam Ratus Tiga Puluh Delapan Meter Persegi) Kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kaimana.
 
 - Memerintahkan kepada Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Kaimana untuk melakukan Balik Nama sertipikat nomor :  26. 08.02.28.1.00250 Yang diuraikan dalam sertipikat Hak Milik Nomor  : 250/Krooy, Dengan Gambar Situasi Hak Nomor : 173/1995 ,  dengan luas :  638 M2 (Enam Ratus Tiga Puluh Delapan Meter Perssegi) dari pemegang Hak semula yaitu UJIANTO (Tergugat) menjadi atas nama ZAKEUS AMIRBAY (Penggugat).
 
  |