Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Kmn Erika Basaria Simanjuntak Wanila Rumbouw Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Kmn
Tanggal Surat Kamis, 25 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Erika Basaria Simanjuntak
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Wanila Rumbouw
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Mahatir Muhammad Rahayaan,SHWanila Rumbouw
Nilai Sengketa(Rp) 184.061.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Surat Pernyataan tanggal 12 Agustus 2019 adalah suatu bentuk pernyataan yang sah dan mengikat;
  3. Menyatakan menurut hukum perbuatan tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum;
  4. Menghukum tergugat untuk mengembalikan uang penjualan sebesar Rp.184.061.000,- kepada penggugat secara tunai dengan seketika tanpa syarat;
  5. Membayar kerugian immateril sebesar Rp.50.000.000,- secara tunai dengan seketika tanpa syarat akibat perbuatan tergugat yang sudah ingkar janji sejak tanggal 12 Agustus 2019
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan harta kekayaan tergugat berupa tanah beserta rumah yang ada diatas tanah tersebut yang mana hak milik tergugat yang berlokasi di jalan Kaki Air Besar Kelurahan Kaimana Kota, Kecamatan Kaimana, Kabupaten Kaimana;
  7. Menyatakan putusan yang djatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya keberatan terhadap putusan ini
  8. Menghukum tergugat dan membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak