Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2025/PN Kmn JANCE HAURISSA 1.Bupati Kaimana
2.Sekretaris Daerah Kabupaten Kaimana
3.Kepala Badan Kepegawaian Dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kaimana
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2025/PN Kmn
Tanggal Surat Jumat, 15 Agu. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1JANCE HAURISSA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rahman Halim, SHJANCE HAURISSA
Tergugat
NoNama
1Bupati Kaimana
2Sekretaris Daerah Kabupaten Kaimana
3Kepala Badan Kepegawaian Dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kaimana
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MAHATIR MUHAMMAD RAHAYAAN, S.HBupati Kaimana
2Kasmawatu, S.H., M.H.Sekretaris Daerah Kabupaten Kaimana
3Kasmawatu, S.H., M.H.Kepala Badan Kepegawaian Dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kaimana
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III terbukti secarah sah dan meyakinkan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatidge);
  3. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi Penggugat dengan mengembalikan Penggugat pada jabatan semula atau jabatan yang setara sesuai dengan Pangkat/Golongan kepegawaian Penggugat sebagaimana Amar Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 263/K/TUN/2023;
  4. Menghukum Tergugat I untuk mengganti segala kerugian Penggugat, yaitu:
    • Mewajibkan membayar ganti rugi materil yakni Tunjangan Jabatan dan Tunjangan Penambahan Penghasilan  sesuai Jabatan Kepala Bidang TK Dan SD Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Kaimana selama 39 Bulan sebesar Rp. 246.480.000 (Dua Ratus Empat Puluh Enam Juta Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah);
    • Mewajibkan Tergugat I untuk membayar ganti rugi immateril sebesar Rp. 3.000.000.000 (Tiga Milyar Rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak