Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.B/2025/PN Kmn 1.ANDIKA ESRA AWOAH, S.H.
2.Seisar Julio Bulo, S.H.
CHRISTYAN RONALDO MEROA alias ONAL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang
Nomor Perkara 6/Pid.B/2025/PN Kmn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-355/R.2.14/Eku.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANDIKA ESRA AWOAH, S.H.
2Seisar Julio Bulo, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHRISTYAN RONALDO MEROA alias ONAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Mahatir Muhammad Rahayaan,SHCHRISTYAN RONALDO MEROA alias ONAL
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
2Korban 2
3Korban 3
4Korban 4
5Korban 5
6Korban 6
7Korban 7
8Korban 8
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa CHRISTYAN RONALDO MEROA alias ONAL pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIT, atau dalam kurun waktu bulan Desember 2024 atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 yang bertempat di jalan Pedesaan Anda Air, Kabupaten Kaimana, atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kaimana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, yang karena perbuatan tersebut diatas timbul bahaya umum bagi barang, yang membakar dan menghanguskan pemukiman rumah warga beserta barang-barang yang ada didalamnya. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Awalnya Terdakwa berjalan ke arah Jalan pedesaan Anda Air bersama dengan temannya yakni Saksi Yoga Atdan Wodiok alias Yoga, dan Saksi Simon Boyman alias Simon dengan tujuan untuk mencari Saksi Nelci Irma Erumkuy alias Irma yang dicurigai oleh Terdakwa sedang berada di rumah saksi korban Ali Hanafi Rada alias Bakri.
  • Pada saat sampai di  Jalan Pedesaan Anda Air Terdakwa bertanya dan meminta kepada seorang tukang becak yakni Saksi Muhammad Kamil Rangwoho alias Moken untuk ditunjukan dimana letak rumah Saksi Korban Bakri, kemudian pada saat Terdakwa sampai di rumah Saksi Korban Bakri, Terdakwa mencari dan memanggil Saksi Korban Bakri namun Saksi Korban Bakri tidak muncul. Pada saat itu Saksi Waode Yufiani yang sedang duduk didepan rumahnya, mengatakan kepada Terdakwa untuk memanggil Saksi Korban Bakri dengan suara keras karena kamar Saksi Korban Bakri berada di bagian belakang, selanjutnya Terdakwa berjalan ke belakang rumah Saksi Korban Bakri, dan mengetuk pintu belakang (di pintu dapur) rumah Saksi Korban Bakri yang ternyata pada saat itu tidak terkunci, lalu Terdakwa memasuki rumah tersebut dengan niat untuk mencari Saksi Irma, namun Terdakwa hanya menemukan tas ransel hitam milik Saksi Irma yang berada didalam kamar  Saksi Korban Bakri, kemudian Terdakwa mengambil tas ransel hitam tersebut dan berjalan keluar rumah Saksi Korban Bakri dan kembali bertemu dengan temannya yakni Saksi Yoga dan Saksi Simon yang menunggu diluar rumah dan kemudian mereka berjalan ke arah lapangan namun selang beberapa menit kemudian, Terdakwa dipanggil dan diberitahu oleh seorang ibu yang tidak dikenal yang mengatakan bahwa Saksi Korban Bakri sudah kembali ke rumahnya.
  • Selanjutnya Terdakwa pun menemui Saksi Korban Bakri di rumahnya dan menanyakan keberadaan Saksi Irma namun Saksi Korban Bakri menyampaikan bahwa Saksi Irma tidak ada dirumah tersebut, lalu Terdakwa menunjukan tas ransel hitam milik Saksi Irma yang sebelumnya ditemukan didalam kamar Saksi Korban Bakri. Melihat tas ransel hitam tersebut, Saksi Korban Bakri segera bergegas keluar rumah mencari Saksi Irma. Terdakwa pada saat itu berusaha mengikuti Saksi Korban Bakri namun karena tidak sempat mengejar Saksi Korban Bakri, Terdakwa  menemui Saksi Yoga dan Saksi Simon lalu menitipkan tas ransel hitam tersebut. kemudian Terdakwa kembali kedalam rumah Saksi Korban Bakri dan memasuki kamar Saksi Korban Bakri lalu Terdakwa mengambil sebuah korek gas yang tergeletak di kamar Saksi Korban Bakri lalu Terdakwa memantik korek tersebut dan mengarahkan api dari korek itu pada kain sprei kasur kamar tersebut lalu kemudian api menyala dan semakin membesar. Setelah menyalakan api pada sprei kasur, Terdakwa berjalan keluar rumah korban melalui pintu belakang  dan berjalan menuju lapangan  sampai akhirnya Terdakwa menjumpai Saksi Yoga dan Saksi Simon yang sedang menunggu di sekitar belakang Lembaga pemasyarakatan Kaimana, lalu Terdakwa mengambil kembali tas ransel hitam milik saksi Irma yang sebelumnya dititipkan itu dan mengatakan kepada kedua saksi untuk segera melarikan diri karena Terdakwa sudah membakar rumah saksi korban Bakri. Pada saat itu Terdakwa melarikan diri terpisah dengan Saksi Yoga dan Saksi Simon dan Terdakwa menuju ke kampung Sisir untuk menuju ke rumah Saksi Irma sebelum akhirnya ditangkap dan diamankan oleh pihak Kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa atas perbuatan tersebut, Terdakwa telah mengakibatkan pemukiman warga yang menjadi tempat tinggal dari saksi korban Zulkifli Legesan, saksi korban Waode Yufiani, saksi korban Yenni, saksi korban Hadija Reubun, saksi korban Muhammad Syam Rada, saksi korban La Mudi, saksi korban Nuryani Kurita yang serumah dengan saksi korban Bakri,  beserta harta benda yang ada didalamnya hangus terbakar.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa, para saksi korban mengalami kerugian materiil dengan total nilai kerugian sekitar Rp. 598.000.000, (lima ratus sembilan puluh delapan juta rupiah) atau kurang lebih sejumlah nilai tersebut.   

Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 187 ke-1 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya