1)
|
Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
|
2)
|
Menyatakan sah dan berharga Perikatan/ Perjanjian /surat serah terimah kendaraan tertanggal 14 Oktober 2023 antara PENGGUGAT DAN TERGUGAT ;
|
3)
|
Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi, dikarenakan TERGUGAT tersebut tidak mau mentaati hukum yang berlaku atas kerugian yang didertita oleh PENGGUGAT;
|
|
Memerintahkan Turut Tergugat untuk mengambalikan 1 (satu) unit mobil Toyota, Jenis Minibus, Agya 1.2 G, warna Kuning, Tahun keluaran 2021, Plat Nomor : DD 1924 LW ,Nomor Rangka MHKAGA5UMJ052318, Nomor Mesin 3NRH575405, SILINDER 1197 CC kepada Penggugat secara seketika dan tanpa syarat ;
|
4)
|
Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus serta seketika sebesar:
|
|
KERUGIAN MATERIIL
Rp. Rp. 75.000.000,- (Tujuh puluh lima juta rupiah)
KERUGIAN INMATERIIL
Rp. 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah) yang dibebankan kepada TERGUGAT ;
|
|
Menghukum TURUT TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus serta seketika sebesar:
KERUGIAN MATERIIL
Rp.18.500.000 (Delapan Belas Juta Rupiah)
KERUGIAN INMATERIIL
Rp. 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah) yang dibebankan kepada TURUT TERGUGAT ;
|
|
|
5)
|
Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pemenuhan putusan pengadilan ini sebesar Rp.500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) per hari sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
|
6)
|
Mengukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar biaya perkara .
|
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Kaimana, Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa serta memutus perkara ini memiliki pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).
|