Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
24/Pdt.P/2024/PN Kmn Martinus Suban Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 24/Pdt.P/2024/PN Kmn
Tanggal Surat Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Martinus Suban
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa di Kampung Yarona, Distrik Kaimana, Kabupaten Kaimana pada hari Selasa, tanggal 1 November 2016 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama HANOK SUBAN karena sakit dan dikebumikan di TPU Kampung Yarona Kaimana;
  3. Memerintahkan kepada Kepala/Pegawai pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kaimana untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat memberikan akta kematian atas nama almarhumah HANOK SUBAN;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya