Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
34/Pdt.P/2024/PN Kmn Rukia Kamakaula Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 34/Pdt.P/2024/PN Kmn
Tanggal Surat Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rukia Kamakaula
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa di Kaimana, DSuamik Kaimana, Kabupaten Kaimana pada hari Senin tanggal 11 Juli 2022 telah meninggal dunia seorang perempuan bernama ALI MANDEFA karena sakit dan dikebumikan di TPU Kampung Namatota;
  3. Memerintahkan kepada Kepala/Pegawai pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kaimana untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat memberikan akta kematian atas nama almarhumah ALI MANDEFA;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya