Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2021/PN Kmn 1.Adjid HI Kadir
2.Arsami, SE
Kepala Kepolisian Daerah Papau Barat, Cq. Kepala Kepolisian Resor Kaimana Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2021/PN Kmn
Tanggal Surat Jumat, 21 Mei 2021
Nomor Surat 000000
Pemohon
NoNama
1Adjid HI Kadir
2Arsami, SE
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Papau Barat, Cq. Kepala Kepolisian Resor Kaimana
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1Anthon C.N., S.HNegara Republik Indonesia, Cq. Presiden Republik Indonesia, Cq. Kepala Kepolisian Daerah Papau Barat, Cq. Kepala Kepolisian Resor Kaimana
2Mauren Ayomi, S.E., S.H.Negara Republik Indonesia, Cq. Presiden Republik Indonesia, Cq. Kepala Kepolisian Daerah Papau Barat, Cq. Kepala Kepolisian Resor Kaimana
3Bernadus Hiariej, S.H.Negara Republik Indonesia, Cq. Presiden Republik Indonesia, Cq. Kepala Kepolisian Daerah Papau Barat, Cq. Kepala Kepolisian Resor Kaimana
4Seno Hartono Hadinoto, S.T.K., S.I.K.Negara Republik Indonesia, Cq. Presiden Republik Indonesia, Cq. Kepala Kepolisian Daerah Papau Barat, Cq. Kepala Kepolisian Resor Kaimana
5I Gede Bayu Purba, S.H.Negara Republik Indonesia, Cq. Presiden Republik Indonesia, Cq. Kepala Kepolisian Daerah Papau Barat, Cq. Kepala Kepolisian Resor Kaimana
Petitum Permohonan

Berdasarkan keseluruhan uraian-uraian dan alasan-alasan hukum tersebut di atas, maka sudah selayaknya secara hukum Ketua Pengadilan Negeri Kaimana c.q. Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini berkenaan memutuskan sebagai berikut:

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman Laporan Polisi Nomor: LPA/122/V/2014/PAPUA/RES KAIMANA/RESKRIM tertanggal 15 Mei 2014, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON;
  4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PEMOHON;
  5. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti kerugian kepada PEMOHON sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
  7. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Dan apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya