Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan surat bukti kwitansi tertanggal 21 Mei 2019 adalah suatu bentuk bentuk Perjanjian yang sah dan mengikat ;
- Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat I bersama Tergugat II telah terbukti melakukan Wanprestasi ;
- Menghukum Tergugat I bersama Tergugat II untuk membayar sisa hutang pinjaman sebesar Rp.41.600.000 (Empat Puluh Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) kepada Penggugat secara tunai dengan seketika dan tanpa syarat ;
- Menghukum Tergugat I bersama Tergugat II membayar kerugian Materiil lainya berupa jasa hukum / pengacara (Lawyer Fee) sebesar Rp.15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) secara tunai dengan seketika dan tanpa syarat ;
- Menghukum Tergugat I bersama Tergugat II membayar kerugian Immateriil sebesar Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) secara tunai dengan seketika tanpa syarat ;
- Menghukum Tergugat I bersama Tergugat II untuk membayar Bunga 2% perbulan dari uang sisa hutang yang belum dikembalikan kepada Penggugat, terhitung sejak bulan Mei 2019 sampai Gugatan mempunyai Putusan hukum yang berkekuatan tetap (Inkracht Van Gewijsde) dan semua hutang harus dibayar lunas ;
- Menghukum Tergugat I bersama Tergugat II untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi keputusan hukum yang bersifat tetap (Inkracht Van Gewijsde) dalam perkara ini ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) atas harta kekayaan milik Tergugat II berupa sebidang tanah hak milik nomorĀ 881 , NIB:26.08.02.28.1.00881, Yang berlokasi di Kabupaten Kaimana, Distrik Kaimana, Kelurahan Trikora, dengan luas 1.958 M2
- Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya Keberatan terhadap putusan ini ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II bersama-sama membayar segala biaya yang timbul dalam Perkara ini.
|