Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga menurut hukum terhadap Sita Jaminan (Conservatoir Besleg) yang diletakan atas objek sengketa pada angak 13;
- Menyatakan harta yang diperoleh selama perkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT berupa 1.1. Sebidang tanah dengan luas seluruhnya 806 M?2; dibagi (dipetakan) menjadi 2 (dua) dan menjadi hak dari PENGGUGAT adalah dengan ukuran 14x30 cm atau Luas 403 M2 yang beralamat di Jalan Utarum Perumahan DPR,Kaimana,Papua Barat.
1.2.1 (satu) unit rumah tinggal + Ruko ukuran badan rumah 5x8 M. Luas seluruhnya badan rumah + teras kios 10,5x Lebar 8 M2 yang beralamat di Jalan Utarum Perumahan DPR,Kaimana,Papua Barat.
1.3.1 (satu) unit Viber ukuran 11x65 CM
- Menetapkan bahwa PENGGUGAT dan masing-masing memperoleh bagian separuh dari harta bersama dengan perbandingan 40:60 % ;
- Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan bagian yang menjadi hak PENGGUGAT kepada PENGGUGAT dalam keadaan utuh dan tidak tersangkut paut dengan pihak lain atas harta bersama tersebut;
- Membebankan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku;
|