| Dakwaan |
PRIMAIR ------ Bahwa Ia, Terdakwa RINES UTA alias RINES hari Selasa tanggal 02 Desember 2025 sekira pukul 14.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya tahun 2025 bertempat di jalan Batu Putih kelurahan Krooy Kecamatan Kaimana Kabupaten Kaimana, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kaimana yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap Korban yang bernama FRANS FIREMA alias FRANS (selanjutnya ditulis saksi korban), Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara dan keadaan sebagai berikut: ----------------------------------------------------- Berawal pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025 sekira pukul 14.00 WIT (siang hari), Terdakwa menghubungi saksi DORKAS SEFBUANA untuk mengajak bertemu di depan kantor pemadam Kebakaran Kabupaten Kaimana, sesampainya disana Saksi DORKAS SEFBUANA dan Terdakwa berangkat menuju ke kilometer nol menggunakan ojek secara terpisah. Sesampainya di jalan Batu Putih tepatnya di depan Pengadilan Negeri Kaimana Saksi Korban melihat saksi DORKAS SEFBUANA yang merupakan pacarnya mengendarai ojek, lalu Saksi Korban menghampiri Saksi DORKAS SEFBUANA dan menghentikan ojek yang dikendarai saksi DORKAS SEFBUANA,setelah ojek berhenti Saksi Korban pun bertanya kepada Saksi DORKAS SEFBUANA hendak kemana dengan posisi Saksi Korban masih diatas motor, ketika Saksi Korban menanyakan hal tersebut timbul emosi dari Terdakwa yang selanjutnya membuat Terdakwa memukul Saksi Korban dari belakang menggunakan tangan kanan dan kiri sebanyak 10 (sepuluh) kali yang membuat Saksi Korban jatuh dari motor, setelah Saksi Korban Jatuh dari Motor Terdakwa lalu menendang dada Korban sebanyak 1 (satu) kali,setelah mendapat pukulan dan tendangan dari Terdakwa Saksi Korban hendak lari dari Terdakwa, mengetahui hal tersebut Terdakwa mengeluarkan Pisau Sangkur lipat yang Terdakwa simpan di saku celana sebelah Halaman 2 dari 3 kanan dan menusuk Saksi Korban tepat dia area bokong, Setelah kejadian tersebut Saksi Korban pun lari. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, saksi Korban FRANS FIREMA menderita luka tusuk, yang dikuatkan dengan dengan Surat Keterangan Visum No: RSKMN/ 1043 /SVER/XII/2025 tanggal 02 Desember 2025, yang di keluarkan oleh dokter dr. HALWIA SIRUA, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut: 1. Korban adalah seorang laki-laki berumur dua puluh satu tahun enam bulan, dibawa ke Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kaimana dalam keadaan sadar, berkulit cokelat, penampilan acak-acakan berlumuran darah dan sikap selama pemeriksaan kooperatif; 2. Pada pantat ditemukan luka robek ukuran delapan sentimeter kali nol koma lima sentimeter kali tiga sentimeter dengan dasar luka lemak; Kesimpulan: Berdasarkan hasil pemeriksaan korban laki-laki berumur dua puluh satu tahun enam bulan, ditemukan luka robek di pantat kiri dengan ukuran delapan sentimeter kali nol koma lima sentimeter kali tiga sentimeter, cedera ini menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan/pencaharian untuk sementara waktu. -----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.--------------------------------------------------- SUBSIDAIR ------ Bahwa Ia, Terdakwa RINES UTA alias RINES hari Selasa tanggal 02 Desember 2025 sekira pukul 14.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya tahun 2025 bertempat di jalan Batu Putih kelurahan Krooy Kecamatan Kaimana Kabupaten Kaimana, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kaimana yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana Penganiayaan terhadap Korban yang bernama FRANS FIREMA alias FRANS (selanjutnya ditulis saksi korban), Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara dan keadaan sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------- Berawal pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025 sekira pukul 14.00 WIT (siang hari), Terdakwa menghubungi saksi DORKAS SEFBUANA untuk mengajak bertemu di depan kantor pemadam Kebakaran Kabupaten Kaimana, sesampainya disana Saksi DORKAS SEFBUANA dan Terdakwa berangkat menuju ke kilometer nol menggunakan ojek secara terpisah. Sesampainya di jalan Batu Putih tepatnya di depan Pengadilan Negeri Kaimana Saksi Korban melihat saksi DORKAS SEFBUANA yang merupakan pacarnya mengendarai ojek, lalu Saksi Korban menghampiri Saksi DORKAS SEFBUANA dan menghentikan ojek yang dikendarai saksi DORKAS SEFBUANA,setelah ojek berhenti Saksi Korban pun bertanya kepada Saksi DORKAS SEFBUANA hendak kemana dengan posisi Saksi Korban masih diatas motor, ketika Saksi Korban menanyakan hal tersebut timbul emosi dari Terdakwa yang selanjutnya membuat Terdakwa memukul Saksi Korban dari belakang menggunakan tangan kanan dan kiri sebanyak 10 (sepuluh) kali yang membuat Saksi Korban jatuh dari motor, setelah Saksi Korban Jatuh dari Motor Terdakwa lalu menendang dada Korban sebanyak 1 (satu) kali,setelah mendapat pukulan dan tendangan dari Terdakwa Saksi Korban hendak lari dari Terdakwa, mengetahui hal tersebut Terdakwa mengeluarkan Pisau Sangkur lipat yang Terdakwa simpan di saku celana sebelah kanan dan menusuk Saksi Korban tepat dia area bokong, Setelah kejadian tersebut Saksi Korban pun lari. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, saksi Korban FRANS FIREMA menderita luka tusuk, yang dikuatkan dengan dengan Surat Keterangan Visum No: RSKMN/ 1043 /SVER/XII/2025 tanggal 02 Desember 2025, yang di keluarkan oleh dokter dr. HALWIA SIRUA, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut: 1. Korban adalah seorang laki-laki berumur dua puluh satu tahun enam bulan, dibawa ke Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kaimana dalam keadaan sadar, berkulit cokelat, penampilan acak-acakan berlumuran darah dan sikap selama pemeriksaan kooperatif; 2. Pada pantat ditemukan luka robek ukuran delapan sentimeter kali nol koma lima sentimeter kali tiga sentimeter dengan dasar luka lemak. Halaman 3 dari 3 Kesimpulan: Berdasarkan hasil pemeriksaan korban laki-laki berumur dua puluh satu tahun enam bulan, ditemukan luka robek di pantat kiri dengan ukuran delapan sentimeter kali nol koma lima sentimeter kali tiga sentimeter, cedera ini menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan/pencaharian untuk sementara waktu. -----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.--------------------------------------------------- |