Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menetapkan dan memberikan izin kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kaimana untuk melakukan penambahan marga dan perbaikan identitas orang tua anak kedua Pemohon dalam kutipan Akta Kelahiran anak kedua Pemohon, yang semula tertulis, yang semula tertulis NUR AZIZAH FAHRUNY lahir di Kaimana pada 13 Juni 2019, berjenis kelamin perempuan, anak kedua dari Ayah KARIM MUDA dan Ibu SITI FATMA BAUW menjadi NUR AZIZAH FAHRUNY FURU, lahir di Kaimana pada 13 Juni 2019, berjenis kelamin perempuan, anak kedua dari Ayah KARIM MUDA dan Ibu SITTI FATMAH BAUW.
- Membebankan biaya permohonan tersebut Kepada Pemohon.
|