Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menetapkan dan memberikan izin kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kaimana untuk melakukan perbaikan dalam kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon, yang semula tertulis Syarifa Kamakaula, lahir di Namatota pada tanggal 22 September 2014, jenis kelamin Perempuan, anak ke satu dari Ayah Salim Kamakaula dan ibu Wahima Mandefa menjadi Syarifa Kamakaula, lahir di Namatota pada tanggal 22 September 2014, jenis kelamin Perempuan, anak ke satu dari Ayah Abulan Kamakaula dan ibu Jania Sarai;
- Membebankan semua biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Permohonan
|