Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2025/PN Kmn Syamsiah B. S.Ag. H. Saleh Bahan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2025/PN Kmn
Tanggal Surat Rabu, 30 Jul. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Syamsiah B. S.Ag.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1H. Saleh Bahan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kaimana
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 40.000.000,00
Petitum
  1. Megabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Meyatakan jual beli yang telah terjadi antara penggugat yang dibuktikan dengan kuitansi tanggal 16 Oktober 2017 sebagai bukti pembayaran sebidang tanah selalu 361 myang terletak di Kelurahan Kroy , Distrik Kaimana , Kabupaten kaimana degan sertifikat Hak Milik No 01989 terbit Tanggal 21 Desember 2012 atas nama [H. Saleh Bahan/PENJUAL] adalah sah dan berkekuatan hukum ;
  3. Menyatakan tanah seluas 361m2 dengan Sertifikat Hak Milik No 01989 terbis tanggal 21 Desember 2012 atas nama [H. Saleh Bahan/PENJUAL] yang terletak di JL.Utarum Krooy, Distrik Kaimana, Kabupaten Kaimana dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah utara berbatas dengan Tanah Patrick Djanoma
  • Sebelah tumor berbatas dengan Jalan setapak
  • Sebelah selatan berbatas dengan Tanah Vecky Djanoma
  • Sebelah barat berbatas dengan Tanah H. Nurdin Arsat

Adalah sah milik Penggugat :

  1. Menyatakan perbuatan Terguat yang tidak melakukan proses balik nama Sertifikat Hak Milik No 01989 terbit tanggal 21 Desember 2012 atas nama [H. Saleh Bahan/PENJUAL] yang terletak di  JL. Utarom Krooy , Distrik Kaimana, Kabupaten Kaimana seluas 361 m2  adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
  2. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No 01989 TERBIT TANGGAL 21 Desember 2012 atas nama [H. Saleh Bahan/PENJUAL] menjadi atas nama Syamsia B. S.Ag.;
  1. Memerintahkan Turut Terguat untuk mencatat dan memproses peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No 01989 tersebut tanggal 21 Desember 2012 atas nama [H. Saleh Bahan/PENJUAL] menjadi atas nama Syamsia B. S.Ag.;
  2. Menghukum Terguat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak