Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan anak yang Para Pemohon ajukan bernama:
- Febby Yolanda Mangku, lahir di Wanggita pada tanggal 6 Februari 1998, anak pertama berjenis kelamin perempuan, bardasarkan Akta Kelahiran nomor 9208-LT-28082023-0013 tertanggal 28 Agustus 2023 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kaimana.
- Gebby Yunda Mangku, lahir di Bofuwer pada tanggal 15 November 2001, anak kedua berjenis kelamin perempuan, bardasarkan Akta Kelahiran nomor 477/437.a/DISP/KMN/2005 tertanggal 14 Oktober 2005 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kependudukan dan KB Kabupaten Kaimana.
- Agnes Austhin Mangku, lahir di Bofuwer pada tanggal 30 Agustus 2005, anak ketiga berjenis kelamin perempuan, bardasarkan Akta Kelahiran nomor 9208-LT-20102015-0029 tertanggal 22 Oktober 2015 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kaimana.
- Marselus Mangku, lahir di Bofuwer pada tanggal 2 April 2006, anak keempat berjenis kelamin laki-laki, bardasarkan Akta Kelahiran nomor 9208-LT-23082016-0029 tertanggal 12 Mei 2017 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kaimana.
adalah anak sah dari pasangan suami istri bernama Petrus Mangku (Pemohon I/Suami) dan Martina Egu (Pemohon II/Istri);
- Membebankan biaya Permohonan tersebut kepada Para Pemohon;
|