Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2025/PN Kmn Nurjana Tuasamu Hartati Maria Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2025/PN Kmn
Tanggal Surat Kamis, 09 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nurjana Tuasamu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Matheus George Kartutu, S.H.Nurjana Tuasamu
Tergugat
NoNama
1Hartati Maria
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Mahatir Muhammad Rahayaan,SHHartati Maria
2Rahman Halim, SHHartati Maria
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum terhadap Sita Jaminan (Conservatoir Besleg) yang diletakan atas objek sengketa pada angak 13;
  3. Menyatakan harta yang diperoleh selama perkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT berupa                          1.1. Sebidang tanah dengan luas seluruhnya 806 M?2; dibagi (dipetakan) menjadi 2 (dua) dan menjadi hak dari PENGGUGAT  adalah dengan ukuran 14x30 cm atau Luas 403 M2  yang beralamat di Jalan Utarum Perumahan DPR,Kaimana,Papua Barat.

1.2.1 (satu) unit rumah tinggal + Ruko ukuran  badan rumah 5x8 M. Luas seluruhnya badan rumah + teras  kios 10,5x Lebar 8 M2 yang beralamat di Jalan Utarum Perumahan DPR,Kaimana,Papua Barat.

1.3.1 (satu) unit Viber ukuran 11x65 CM

  1. Menetapkan bahwa PENGGUGAT dan masing-masing memperoleh bagian separuh dari harta bersama dengan perbandingan 40:60 % ;
  2. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan bagian yang menjadi hak PENGGUGAT kepada PENGGUGAT dalam keadaan utuh dan tidak tersangkut paut dengan pihak lain atas harta bersama tersebut;
  3. Membebankan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak