| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 35/Pid.B/2026/PN Kmn | 1.SWASTIKA NOOR YUDHA PRATAMA, S.H. 2.Muhammad Fadhil Andika Ramadhan, S.H. 3.Harya Damar Panuluh, S.H. |
AYUB NEGA | Hasil Pengakuan Bersalah |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 16 Sep. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||
| Nomor Perkara | 35/Pid.B/2026/PN Kmn | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 16 Sep. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2003/R.2.14/Eoh.2/09/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban |
|
||||||||
| Dakwaan | ------ Bahwa Terdakwa AYUB NEGA (untuk selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 12.40 WIT atau pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2026 bertempat di Jalan Utarum, Kelurahan Kroy, Kecamatan Kaimana, Kabupaten Kaimana, tepatnya di rumah Saksi Korban HJ. JUMRIATI DG NURUNG (untuk selanjutnya disebut Saksi Korban) atau pada suatu tempat lainnya yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Kaimana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “penganiayaan”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Pipi kiri: Ditemukan bengkak ukuran lima kali empat sentimeter, kulit sekitar berwarna kemerahan.
-------Perbuatan Terdakwa AYUB NEGA diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
