Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.B/2026/PN Kmn 1.SWASTIKA NOOR YUDHA PRATAMA, S.H.
2.Muhammad Fadhil Andika Ramadhan, S.H.
3.Harya Damar Panuluh, S.H.
AYUB NEGA Hasil Pengakuan Bersalah
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 35/Pid.B/2026/PN Kmn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2003/R.2.14/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SWASTIKA NOOR YUDHA PRATAMA, S.H.
2Muhammad Fadhil Andika Ramadhan, S.H.
3Harya Damar Panuluh, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AYUB NEGA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa AYUB NEGA (untuk selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 12.40 WIT atau pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2026 bertempat di Jalan Utarum, Kelurahan Kroy, Kecamatan Kaimana, Kabupaten Kaimana, tepatnya di rumah Saksi Korban HJ. JUMRIATI DG NURUNG (untuk selanjutnya disebut Saksi Korban) atau pada suatu tempat lainnya yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Kaimana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “penganiayaan”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026, bertempat di rumah Saksi Korban yang beralamat di Jalan Utarum, Kelurahan Kroy, Kecamatan Kaimana, Kabupaten Kaimana, Saksi Korban baru selesai makan siang dan kemudian menuju ke rumahnya. Sesampainya di depan rumah, Saksi Korban melihat Terdakwa sudah berada di depan rumah. Selanjutnya, Saksi Korban meminta Terdakwa untuk masuk ke dalam rumah. Setelah masuk ke dalam rumah Terdakwa duduk berhadapan dengan Saksi Korban yang mana Saksi JHONDRY JAFATA dan Saksi ASTRID ASINA JAFATA sedang duduk di dekat Saksi Korban. Terdakwa menyampaikan bahwa ia bermaksud untuk menawarkan kayu gaharu kepada Saksi Korban. Pada saat tawar menawar Saksi Korban meminta Terdakwa untuk memperlihatkan kayu gaharu tetapi Terdakwa tidak mau sehingga terjadi perdebatan yang mengakibatkan Terdakwa marah. Terdakwa yang pada saat itu dalam posisi duduk langsung berdiri menghadap Saksi Korban dalam jarak 1 (satu) meter, kemudian Terdakwa langsung menampar pipi bagian kiri Saksi Korban dengan tangan kanan terbuka sebanyak 1 (satu) kali yang mengakibatkan Saksi Korban merasakan sakit di bagian pipi kiri dan gusinya mengeluarkan darah. Setelah melakukan penganiayaan tersebut, Terdakwa yang masih dalam posisi berdiri memarahi Saksi Korban dengan mengatakan akan mencabut izin usahanya dan langsung pergi meninggalkan rumah Saksi Korban.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban mengalami bengkak pada pipi kiri dengan hasil pemeriksaan berdasarkan Hasil Pemeriksaan Visum et Repertum Nomor RSKMN/562/SVER/V/2026 tanggal 22 Mei 2026 yang ditandatangani oleh dr. VITA SARLITA pada Rumah Sakit Umum Daerah Kaimana, ditemukan:

Pipi kiri: Ditemukan bengkak ukuran lima kali empat sentimeter, kulit sekitar berwarna kemerahan.

 

-------Perbuatan Terdakwa AYUB NEGA diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----

Pihak Dipublikasikan Ya